KEDIRI, JP Radar Kediri - Fenomena kejahatan siber yang menyasar anak-anak menjadi perhatian Pemkot Kediri. Khususnya terkait kasus online child sexual exploitation and abuse(OCSEA) menjadi sorotan serius di berbagai daerah termasuk Kota Tahu.
Mirisnya, anak-anak yang masih berstatus pelajar turut terlibat dalam pembuatan video asusila atau yang dikenal sebagai video call sex (vcs). Tentu fenomena semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Saya yakin kasus seperti ini tidak hanya satu dua. Ada banyak. Maka perlu menjadi perhatian khusus. Baik orang tua maupun lingkungan sekitar,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Zaki Zamani.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pencabulan Mojoroto Kediri, Pastikan Tidak Ada Luka Ini!
Penyalahgunaan gadget yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan melibatkan anak-anak di bawah umur ini menjadi alarm keras. Menuntut adanya perhatian dan kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat.
Baik orang tua maupun anak-anak diimbau untuk jauh lebih melek digital. Serta memahami potensi bahaya tersembunyi di balik penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Salah satu pemicu utama kerentanan ini adalah kebiasaan membagikan foto pribadi atau post a picture (PAP) kepada individu yang baru dikenal secara daring. Praktik tersebut sangat berisiko disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan, ancaman, maupun eksploitasi seksual secara digital,” tutur Zaki.
Baca Juga: Dua Korban Pencabulan di Pesantren Jalani Terminasi Psikologi, Simak Alasan dan Kondisi Terkininya
Menyikapi darurat masalah ini, DP3AP2KB gencar mengambil langkah preventif di lapangan. Pihaknya secara rutin memberikan edukasi langsung ke sekolah-sekolah guna membuka wawasan pelajar mengenai bahaya kecanduan dan penyalahgunaan gawai.
Dalam arahannya, pihak dinas menekankan pentingnya peran aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak sehari-hari di rumah. “Orang tua bisa menerapkan pola 4D yaitu dipinjami, didampingi, diawasi, dam dibatasi. Pola ini dirancang sebagai panduan orang tua untuk mengendalikan penggunaan gawai pada anak. Juga mencegah kecanduan dan melindungi mereka di ruang digital,” jelasnya.
Terlebih juga terdapat aturan atau dasar perlunya pembatasan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini dinilai tepat untuk melindungi anak dan tumbuh kembangnya di masa depan.
Baca Juga: Mengharukan! Begini Update Terbaru Dua Bocah Korban Pencabulan Pesantren Kediri
Namun demikian apabila ada yang sudah menjadi korban maka pihaknya meminta jangan pernah takut untuk melapor. Keberanian dalam melapor merupakan kunci utama untuk memutus rantai kejahatan sekaligus menentukan langkah ke depan bagi korban.
“Sinergi antara keluarga, sekolah, dan instansi berwenang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual di ruang digital,” pungkas Zaki.
Upaya Pencegahan Kasus Kekerasan/Eksploitasi Anak di Ruang Digital :
Sumber : Radar Kediri