KOTA, JP Radar Kediri-Pencoretan jutaan penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol) juga menyasar warga Kota Kediri. Sedikitnya ada 1.600 rekening penerima bansos yang ditangguhkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, ribuan rekening yang diblokir dan ditangguhkan itu merupakan penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).
Dalam penelusuran, akun mereka terdeteksi terafiliasi dengan judol.
Pemblokiran ribuan rekening itu, merupakan hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemensos, lanjut Imam, sudah mengambil langkah tegas dengan mencoret nama-nama tersebut dari daftar penerima manfaat bansos.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Penerima Bansos di Kediri Kena Blokir, Tidak Semua Main Judol
“Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu,” ujar Imam.
Di periode yang sama tahun lalu, ada sekitar 580 penerima bansos yang terjerat masalah serupa. Artinya, ada peningkatan lebih dari dua kali lipat dibanding 2025 lalu.
Namun demikian, sejauh ini menurutnya rata-rata bukan penerima bansos yang terlibat judol. Melainkan anggota keluarga mereka di satu kartu keluarga (KK) dengan penerima bansos yang diduga bermain judol.
“Misalnya, penerima bantuannya itu ibunya. Tetapi ada anaknya yang masih dalam satu KK itu top up judol. Dan itu langsung terafiliasi (dengan penerima bantuan, Red). Karena masih satu KK, otomatis langsung kena banned,” terang Imam.
Artinya, tidak serta merta aktivitas judol dilakukan menggunakan dana bansos tersebut. Terlepas dari itu, ribuan penerima manfaat itu saat ini dipastikan tidak bisa menerima bansos kembali.
Meski demikian, Imam menyebut Kemensos masih membuka kesempatan reaktivasi bagi masyarakat yang mengajukan.
“Dari Kemensos petunjuknya masih bisa dilakukan reaktivasi kembali. Tapi harus ada asesmen,” ungkapnya.
Salah satu poin asesmen, menurut Imam penerima manfaat harus membuat surat pernyataan. Isinya tidak akan mengulangi perbuatannya jika memang benar-benar terlibat aktivitas judol.
Surat pernyataan sebagai klarifikasi juga diperlukan bagi penerima manfaat yang rekeningnya diblokir karena anggota keluarga yang bermain judol.
“Itu nanti akan kami upload, selanjutnya tergantung dari Kemensos-nya. Kami hanya mengusulkan reaktivasi dengan melampirkan surat pernyataan itu,” terang Imam.
Selebihnya, Dinsos—lanjut Imam—juga terus memberikan pembinaan kepada masyarakat. Khususnya agar menghindari aktivitas judi online. Pihaknya juga menekankan agar masyarakat lebih bijak dan teliti menjaga identitas pribadinya seperti KK maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dari dinsos setiap ada sosialisasi pasti kami sampaikan kepada masyarakat, jangan sampai (bansos) digunakan untuk judol dan sebagainya. Dan juga berhati-hati dengan NIK-nya. Jangan sampai dipinjam orang, nggak tahu untuk apa, ternyata dipakai untuk judol,” tandas Imam. (ais/ut)
Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri