KABUPATEN, JP Radar Kediri- Isu pengisian perangkat desa yang selama ini lowong terus menghangat. Sejumlah desa sudah berani membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi perangkat desa.
Sedangkan sebagian lagi memilih wait and see. Menunggu terbitnya regulasi baru yang mengatur proses pengisian perangkat.
Di antara desa yang tetap kukuh membuka pendaftaran perangkat itu adalah Desa Nanggungan, Kecamatan Kayenkidul. Alasannya adalah demi pelayanan ke masyarakat. Sebab, bila dirangkap oleh perangkat lain kurang maksimal.
“(Saat diisi) Plt (pelaksana tugas, Red) ini sebenarnya sudah sambat-sambat. Menangani masalah, belum menjalankan tupoksinya sendiri,” dalih Kepala Desa (Kades) Nanggungan Katmiran.
Jumat lalu (28/8) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri sebenarnya telah mengumpulkan para camat dan sejumlah kades. Dalam pertemuan itu pemkab menegaskan agar desa menunggu regulasi terlebih dulu. Sebelum memulai proses perekrutan perangkat desa.
Baca Juga: Pengisian Perangkat Desa, Pemkab Kediri Tunggu Regulasi! Panggil 17 Desa yang Ingin Rekrut Perangkat
Sebab perubahan peraturan undang-undang membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dengan aturan yang baru.
“Sikap yang diambil pemkab itu memang benar. Karena kewajiban pemkab menyelaraskan undang-undang. Tapi untuk kepala desa kan juga menjalankan undang-undang yang sama. Jadi pada menu yang berbeda tapi sama-sama menjalankan undang-undang,” kilahnya, ketika ditanya mengapa tetap melaksanakan perekrutan perangkat.
Menurut Katmiran, saat ini ada dua jabatan perangkat yang kosong di desanya. Dua-duanya adalah kepala dusun (kasun). Yaitu kasun Genukwatu dan Sumur.
Pengisian jabatan itu juga menimbang kekosongan yang terjadi pada jabatan kasun. Sebagai pemangku kewilayahan, menurutnya, tanggung jawab kasun relative berat. Sehingga menjadi permasalahan baru ketika harus dirangkap dengan jabatan lain.
Baca Juga: Liputan Khusus! Ketika Kursi-Kursi Perangkat Desa di Kediri Banyak yang Kosong, Apa Penyebabnya? (1)
“Apalagi ternyata inginnya ada perubahan di kepemimpinannya kasun. Sehingga muncullah semacam aji mumpung. Mumpung sing lawas gak enek. Dengan seperti ini kan, otomatis aku selaku penanggungjawab mutlak kan juga keteteran,” lanjutnya.
Karena pertimbangan layanan publik yang kurang optimal jika dilaksanakan oleh jabatan rangkap itulah, Desa Nanggungan memutuskan tetap membuka rekrutmen perangkat. Pembukaan rekrutmen itu juga telah diumumkan melalui banner yang dipasang di depan balai desa setempat.
Isinya, tim pengangkatan perangkat desa membuka pendaftaran calon perangkat desa dengan dua formasi tersebut. Pendaftarannya dibuka mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Terlepas dari itu, Katmiran menegaskan pihaknya tetap mengacu pada aturan resmi soal pengangkatan perangkat desa. Sejumlah upaya mencari kepastian hukum juga sudah dilakukan.
Baca Juga: Liputan Khusus! Ketika Kursi-Kursi Perangkat Desa di Kediri Banyak yang Kosong, Apa Penyebabnya? (2)
“Kami juga tetap komunikasi. Dalam menjalankan tugas supaya nggak salah, kami melakukan konsultasi dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini pembuat undang-undang dan Ditjen Bina Pemerintah Desa di Kemendagri. Yang intinya produk hukum yang saat ini ada masih sah dan berlaku,” tandas Katmiran.
Untuk diketahui, dalam pertemuan Jumat lalu, ada 17 desa yang dipanggil untuk mengikuti rapat koordinasi bersama Pemkab Kediri. Belasan desa yang perangkatnya kosong itu berasal dari sejumlah kecamatan.
Yakni, enam desa di Kecamatan Gurah, dua desa di Kecamatan Kayenkidul. Kemudian dua desa di Kecamatan Plosoklaten, empat desa di Kecamatan Gampengrejo, dan tiga desa di Kecamatan Plemahan.
Dari sejumlah desa yang datang itu, beberapa menyatakan akan menunggu regulasi terbaru sebelum mulai melaksanakan pengisian perangkat. Salah satunya Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten.
Kepala Desa Kawedusan Dedy Santosa mengaku ada tiga jabatan yang kosong di desanya. Yakni Kaur Keuangan, Kaur Umum, dan satu kepala dusun. Meski termasuk desa yang dihadirkan dalam forum itu, namun dia membantah sudah membuka pendaftaran perangkat desa.
Melainkan, pihaknya hanya bersurat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk memberitahukan bahwa kekosongan jabatan di sana sudah berjalan selama tiga tahun.
“Ternyata sama Pak Agus (Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Red) dijawab suruh menunggu dulu Permendagri-nya. Terus saya tanya, Permendagri ini keluarnya kapan, karena kekosongan kami ini sudah sangat lama. Akhirnya sharing-sharing, dari Kemendagri dikatakan akhir September Permendagri-nya keluar,” terangnya.
Dari situ, dia pun mendapat jawaban bahwa Pemkab juga berupaya jemput bola dengan mempercepat penyusunan perda dan perbup turunannya. Sehingga seluruh proses penyesuaian regulasi ini diperkirakan selesai dalam 2 - 3 bulan.
“Jadi karena saya tidak buru-buru, ya saya tetap menunggu Permendagri-nya itu. Nah, kemarin-kemarin itu kan masih belum jelas, permen-nya apa, keluar kapan, perda perbup-nya juga belum jelas. Akhirnya kemarin (28/8) itu sudah dijelaskan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kediri melakukan pembinaan terhadap sejumlah desa yang disinyalir mulai atau akan melaksanakan rekrutmen perangkat desa. Namun, pemkab meminta agar kepala desa menunggu penyesuaian regulasi yang masih berlangsung.
Perubahan UU tentang pengisian perangkat desa membuat tahapannya harus menunggu Permendagri terkait. Belum turunnya Permendagri itu membuat mekanisme rekrutmen perangkat desa hingga kini belum jelas.
Selain menunggu aturan itu, Pemkab Kediri juga masih harus memproses perda dan perbup. Yang pengesahannya juga harus menunggu permendagri tersebut.
Namun, demi memberi jawaban kepada sejumlah kepala desa, Pemkab sudah konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan akan meminta legal opinion (LO) tentang pengisian dan pengangkatan perangkat desa.
Di sisi lain, upaya percepatan juga dilakukan dengan mengajukan perubahan raperda lewat program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Sehingga perda pemerintah desa bisa diakomodasi di 2026 ini. (ais/fud)
Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri