KOTA, JP Radar Kediri- Memang sulit menertibkan para penambang pasir ilegal yang beroperasi di Sungai Brantas. Buktinya, baru sehari petugas gabungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri melakukan razia, mereka sudah muncul lagi.
Setidaknya, dua perahu penambang pasir yang terlihat beroperasi. Lokasinya lebih ke utara dari lokasi razia yang berlangsung Kamis (20/8).
Berada di dekat lokasi pembangunan jembatan tol akses bandara yang kini tengah dikerjakan. Di setiap perahu terlihat dua orang yang bekerja. Mengambil pasir secara manual sebelum ditempatkan di perahu.
Bagaimana pihak BBWS menanggapi fakta itu? Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas Yudhia Abrianto kembali menegaskan bahwa setiap aksi penambangan liar harus berhenti. Mereka baru boleh melakukan aktivitas itu bila mengantongi izin dari BBWS.
Baca Juga: Razia Penambang Pasir di Sungai Brantas Bocor? Mendadak Libur, Tim Hanya Temukan Enam Perahu!
“Jadi boleh aktivitas (penambangan pasir di Sungai Brantas) kalau ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya ya tidak boleh aktivitas,” tegas Yudhia.
Menurutnya, razia yang dilakukan Kamis lalu adalah langkah awal. Sebagai tindak lanjutnya mereka akan melakukan pendekatan dan sosialisasi. Khususnya yang terkait dengan aturan baru.
Yaitu berdasar Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Sumber Daya Air nomor 06/2026. Surat edaran tersebut berisi tata cara penyusunan rekomendasi teknis dalam pelaksanaan penambangan batu, pasir dan sirtu di sungai. Surat edaran tersebut baru berlaku pada 15 Juli lalu.
“Ini baru tahap awal sosialisasi. Nanti berikutnya kami kembalikan lagi dari pemangku wilayah, dalam hal ini Pemkot Kediri. Mungkin dalam agenda mendata para penambang yang ada di kota kediri untuk melakukan perizinan,” ujarnya.
Melalui aturan itu, izin penambangan di sungai harus melalui rekomendasi teknis dari BBWS Brantas.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas
Beberapa pedoman yang diatur dalam pemberian rekomtek itu di antaranya penambangan diarahkan ke lokasi agradasi pada tikungan dalam, bagian tertentu pada sungai berjalin, daerah rencana sudetan, kantong-kantong pasir/lahar, atau lokasi lainnya yang telah tersedimentasi.
Selain mengatur lokasi penambangan, rekomtek juga mencakup kajian soal jarak lokasi penambangan yang diperbolehkan.
Di antaranya harus berjarak sekurang-kurangnya 500 meter dari bangunan prasarana sungai jika penambangan berada di sisi hulu.
“Mereka (penambang pasir, Red) harus mengajukan permohonan dulu ke ESDM Provinsi Jatim. Dari ESDM Jatim nanti akan bersurat ke BBWS untuk melakukan rekomendasi terkait permohonan tersebut. Dari rekom itu nanti ada aturan-aturan yang harus kami terapkan,” jelas Yudhia.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas
Merujuk pada SE itu, aktivitas penambangan di Sungai Brantas wilayah Kota Kediri lebih merujuk pada kategori pertambangan rakyat.
Yakni, produksinya kurang dari 20 meter kubik per hari. Juga dilakukan dengan alat gali sederhana tanpa mesin pompa dan sebagainya.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Wilayah Kota Kediri Marlan menyebut, dalam sehari rata-rata setiap perahu penambang bisa memproduksi pasir sekitar 5 – 10 meter kubik.
Namun prosesnya dilakukan sedikitnya oleh 24 orang. Sehingga pembagian untungnya juga dibagi banyak orang tersebut.
“Mungkin terkadang kalau lancar, bisa dapat sampai Rp 100 ribu per orang. Kadang ya Rp 50 ribu ke bawah. Jadi bukan kami menentang aturan, tetapi ya kondisi orang-orang di sini skill-nya ya hanya bisa kerja ini saja,” dalihnya.
Baca Juga: Penambang Pasir Marak di Sungai Brantas Kota Kediri, Begini Respon Satpol PP
Berbekal keahlian yang rata-rata diwariskan turun-temurun, para penambang itu menantang maut bekerja dengan alat pengaman yang minim.
Karena itu, yang bertugas menyelam dan mengambil pasir dari dasar sungai adalah orang-orang tertentu yang memang sudah ahli.
“Yang tukang nyelam ini sudah ahlinya. Kalau tidak, ya nggak berani,” tandasnya.
Karena itu, dia berharap penambangan pasir di Sungai Brantas tidak dilarang sepenuhnya. Dia justru berharap ada pengarahan dari pihak terkait agar penambangan tetap bisa dilakukan sesuai aturan.
Tanpa memicu kerusakan lingkungan yang serius di masa depan.
“Kami berharap ada komunikasi yang lebih dikedepankan. Supaya kami nggak mandek cari ekonomi dan orang-orang nggak susah. Lebih baik dikedepankan ‘Oh, yang sini jangan diambil, ambil di sana saja’. Gitu lebih aman dan kami lebih kondusif,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan melakukan penertiban penambang pasir ilegal di Sungai Brantas wilayah Kota Kediri (20/8). Namun, penertiban praktik penambangan liar yang biasa dilakukan di dekat Jembatan Brawijaya itu diduga kuat bocor.
Indikasinya, dari belasan perahu yang biasa beroperasi non-stop, semuanya kompak libur di hari itu. Padahal, biasanya para penambang terlihat cuek beroperasi di dekat jembatan.
Baik di dekat Jembatan Brawijaya dan di dekat Jembatan Semampir. Tidak adanya penertiban membuat mereka semakin berani menambang di dekat infrastruktur daerah. (ais/fud)
Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri