Kasus Pelecehan Santri Mojo Masuk Tahap 1 Berkas Diterima Kejaksaan, Kejari Punya Waktu 15 Hari

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi anak-anak korban kekerasan.
Ilustrasi anak-anak korban kekerasan.

JP Radar Kediri – Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan santri salah satu pondok pesantren di Mojo pada juniornya terus bergulir.

Berkas pemeriksaan oleh penyidik Polres Kediri Kota bahkan sudah selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

Saat ini berkas-berkas tersebut sedang dalam proses penelitian para jaksa. Bila dianggap sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka.

“Diteliti dulu kelengkapan materiil dan formilnya,” kata Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw.

Menurut Gabriel, dengan penyerahan itu maka perkara sudah memasuki tahap satu. Bila nanti sudah dinyatakan lengkap akan berlanjut ke tahap dua. Yaitu disertai penyerahan para tersangka.

Menurut dia, proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) memiliki batas waktu. Yaitu maksimal 15 hari.

Dalam tahap tersebut, jaksa akan mencermati kelengkapan materiil dan formil dari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.

Kelengkapan formil pada prinsipnya berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan administrasi dan prosedural dalam proses penyidikan.

Sedangkan kelengkapan materiil berkaitan dengan substansi perkara. Termasuk kecukupan uraian peristiwa pidana dan alat bukti untuk mendukung perkara yang akan diproses lebih lanjut.

Dia mengatakan, jika perkara belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik. Istilahnya dinyatakan P-19.

Namun, jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dinyatakan P-21. Dengan demikian, tersangka berserta barang bukti bisa dilimpahkan ke kejari.

“Jika sudah P21, berikutnya tahap kedua,” jelasnya.

Setelah tahap kedua diterima, penuntut umum selanjutnya mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Gabriel menyebut setelah perkara dilimpahkan kepada penuntut umum juga terdapat batas waktu. Yaitu maksimal 10 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena baik korban maupun terduga pelaku diketahui masih berstatus anak.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, terdapat mekanisme khusus sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Gabriel menyampaikan, dalam perkara anak biasanya terdapat pendapat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pendapat ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Untuk saat ini, Kejari Kabupaten Kediri masih fokus meneliti kelengkapan berkas perkara.

Seperti diberitakan, MJ, 13, pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar mengalami beberapa kekerasan dari senior dan teman sekamarnya.

Pemuda yang masuk pondok selama beberapa bulan itu dianiaya. Dia juga disodomi oleh dua temannya sesama santri. 

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
kejari kabupaten kediri Tahap jpu pencabulan