KOTA, JP Radar Kediri-Satpol PP dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melakukan razia penambang pasir kemarin (20/8). Namun, penertiban praktik penambangan liar yang biasa dilakukan di dekat Jembatan Brawijaya itu diduga kuat bocor.
Indikasinya, dari belasan perahu yang biasa beroperasi non-stop, kemarin semuanya kompak libur.
Padahal, biasanya para penambang terlihat cuek beroperasi di dekat jembatan. Baik di dekat Jembatan Brawijaya dan di dekat Jembatan Semampir. Tidak adanya penertiban membuat mereka semakin berani menambang di dekat infrastruktur daerah.
Namun, saat tim melakukan penertiban kemarin, seluruh penambang menghentikan aktivitasnya. Petugas yang menyusuri aliran Sungai Brantas hanya mendapati perahu yang bersandar di pinggir sungai.
“Katanya penambang kelelahan karena arus Sungai Brantas deras,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya saat ditanya tentang para penambang pasir yang seolah sudah tahu akan ada penertiban dan memilih kompak libur itu.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas
Sementara itu, mendapati tidak adanya penambang yang beraktivitas, petugas satpol PP langsung membongkar tiang besi tempat menyandarkan perahu. Demikian pula tangga dari bambu yang digunakan untuk turun ke sungai.
Seperti di titik yang berjarak 200 meter dari Jembatan Brawijaya, di sana ada tiang besi setinggi 3,5 meter–4 meter yang dipasang untuk mengikat perahu.
Di Kelurahan Semampir, setidaknya ada enam perahu yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Paulus mengatakan, penertiban penambang pasir kemarin dilakukan untuk menyelamatkan jembatan agar tidak cepat rusak. Dia mengakui, penggerusan pasir secara terus menerus di dekat jembatan bisa memicu amblasan di dasar sungai.
“Kalau utara jembatan itu ditambang terus, pasir di selatan (kaki jembatan) akan ikut arus dan masuk ke lokasi bekas penambangan yang kosong tadi. Sehingga pasir-pasir di bawah jembatan yang jadi tancapan kaki-kaki jembatan ini tergerus,” lanjut Paulus.
Jika dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan kondisi itu bisa memicu kerusakan pada struktur jembatan. Sehingga mengganggu kepentingan masyarakat umum yang mengakses jembatan tersebut.
“Penertiban ini akan ada tindaklanjutnya setelah kami laporkan kepada Mbak Wali (Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Red). Nanti akan ada rencana tindaklanjut mungkin dari OPD-OPD (organisasi perangkat daerah, Red) terkait yang berkepentingan di bidang lingkungan hidup maupun tenaga kerja jika mereka tidak diperbolehkan bekerja di sini lagi,” tandas Paulus ditemui di Taman Brantas.
Paulus menyebut, aturan terkait penambangan pasir itu di luar kewenangan Pemerintah Kota Kediri. Namun, praktik penambangan di Kota Kediri dipastikan ilegal dan perlu ditertibkan.
Khususnya yang lokasi penambangannya sudah mendekati jembatan.
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas Yudhia Abrianto yang ikut menertibkan penambang mengatakan, aktivitas penambangan harus mengantongi izin.
Pemberian izin merupakan kewenangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Baca Juga: Penambang Pasir Marak di Sungai Brantas Kota Kediri, Begini Respon Satpol PP
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan Rekomendasi Teknis dalam Pelaksanaan Penambangan Batu, Pasir, dan/ Sirtu di Sungai, pada dasarnya penambangan pasir di Sungai Brantas tidak dilarang. Namun harus ada izinnya.
“Kalau ada perizinannya, berarti kan diizinkan. Jadi masalah penambang itu, tergantung pemohonnya. Siapapun harus bermohon. Apabila tidak berizin, berarti merupakan suatu pelanggaran,” ujar Yudhia.
Diakuinya, aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas wilayah Kota Kediri seluruhnya belum berizin. Hal itu tak lepas dari aturan pemberian rekomendasi teknis dari BBWS Brantas yang baru berlaku sejak 15 Juli 2026 lalu.
Lewat rekomendasi itu BBWS akan mengkaji wilayah atau lahan mana saja yang diizinkan untuk aktivitas penambangan. “Sebelumnya tidak ada rekom,” tandasnya.
Karena itu, menyikapi banyaknya penambang di Sungai Brantas, pihaknya mendorong agar segera mengurus perizinan. Jika tidak berizin, otomatis akan ditertibkan.
“Kalau masalah rekom nanti ada sosialisasi tersendiri karena itu masih baru. Jadi para penambang harus menghentikan kegiatan sebelum ada izinnya,” terang Yudhia.
Terpisah, Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Wilayah Kota Kediri Marlan mengatakan, ada banyak orang yang terlibat dalam setiap aktivitas penambangan di Sungai Brantas.
Dia mencontohkan, satu titik dengan satu perahu bisa melibatkan 24 pekerja. Dan sepanjang aliran sungai mulai Kelurahan Mojoroto sampai Kelurahan Semampir, ada 12 perahu yang rutin beroperasi.
“Pekerja di sini semua warga Kota Kediri yang mengais rezeki untuk tiap harinya, terutama yang ekonomi kecil. Karena kami kerja misal hari ini dapat Rp 50 ribu untuk anak dan istri, besok harus cari lagi,” ungkapnya.
Karenanya, dia berharap penambangan pasir di Sungai Brantas tidak dilarang sepenuhnya. Namun tidak masalah jika ditertibkan dan diarahkan agar sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BPBD Kota Kediri Petakan Bahaya Pladu di Sungai Brantas, Ini Imbauan Yang Wajib Diperhatikan!
Warga Kelurahan Semampir itu memastikan, praktik penambangan dilakukan secara manual. Di setiap perahu ada 2–5 orang yang bertugas menyelam untuk mengambil pasir dari dasar sungai. Operasionalnya pun menyesuaikan kondisi alam.
“Suplai pasir semuanya untuk kebutuhan kota. Kadang-kadang untuk pokmas, proyek-proyek kota, lah. Untuk luar kota kami tidak bisa menerima karena di sini debit materialnya sudah terbatas,” tandasnya. (ais/ut)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri