KOTA, JP Radar Kediri- Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Brantas wilayah Kota Kediri ditertibkan, Kamis siang (20/8). Penertiban itu menyasar penambangan yang lokasinya sudah mendekati Jembatan Brawijaya di wilayah Kelurahan Mojoroto, serta di dekat Jembatan Semampir, di Kelurahan Semampir.
Dalam penertiban itu, petugas mencopoti tiang besi tempat menyandarkan perahu dan tangga dari bambu yang digunakan untuk turun ke dasar sungai. Penertiban dilakukan karena penambangan pasir yang terlalu dekat dengan jembatan dikhawatirkan bisa merusak struktur jembatan.
Petugas yang terdiri dari Satpol PP Kota Kediri, BBWS Brantas, Perum Jasa Tirta (PJT), Polresta Kediri, dan BPBD Kota Kediri itu dibagi dalam dua tim. Mereka menyisir bantaran Sungai Brantas di sisi timur dan barat, khususnya di titik tempat bersandarnya perahu-perahu penambang pasir.
Karena tidak menemui aktivitas penambangan pasir, petugas langsung mencopoti tiang-tiang di tengah sungai. Seperti di titik 200 meter dari Jembatan Brawijaya, tiang-tiang besi setinggi 3,5 meter – 4 meter dipasang sebagai tempat mengikat perahu.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya menyelamatkan jembatan dari kerusakan. Penggerusan pasir secara terus menerus di dekat jembatan dikhawatirkan dapat memicu amblasan di dasar sungai.
“Kalau utara jembatan itu ditambang terus, maka pasir yang ada di selatan (kaki jembatan) akan ikut arus dan masuk ke lokasi bekas penambangan yang kosong tadi. Sehingga pasir-pasir yang ada di bawah jembatan menjadi tergerus yang dipakai untuk tancapan kaki-kaki jembatan ini,” ujar Paulus.
Jika dibiarkan terus menerus, dikhawatirkan kondisi itu bisa memicu kerusakan pada struktur jembatan. Sehingga mengganggu kepentingan masyarakat umum yang mengakses jembatan tersebut.
“Tentunya penertiban ini akan ada tindaklanjutnya setelah kami laporkan kepada Mbak Wali (Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Red) nanti akan ada rencana tindaklanjut mungkin dari OPD-OPD (organisasi perangkat daerah, Red) terkait yang berkepentingan di bidang lingkungan hidup maupun tenaga kerja jika mereka tidak diperbolehkan bekerja di sini lagi,” tandas Paulus, ditemui di Taman Brantas (20/8). (ais)
Editor : Andhika Attar Anindita