Serahkan Raperda untuk Dibahas DPRD Kabupaten Kediri: Pemkab Bakal Batasi Toko Modern, Salah Satunya Atur Jarak Gerai

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:00 WIB
bupati kediri pimpin rapat paripurna (Foto Asad MS)
bupati kediri pimpin rapat paripurna (Foto Asad MS)

 

JP Radar Kediri–Rencana Pemkab Kediri membatasi toko modern yang digagas sejak beberapa tahun lalu, baru direalisasikan tahun ini.

Kemarin, Pemkab Kediri menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk membatasi toko berjejaring tersebut di Bumi Panjalu. Salah satu caranya dengan mengatur jarak antar-gerai.

Untuk diketahui, raperda toko modern jadi salah satu dari lima raperda yang dalam rapat paripurna kemarin diserahkan Pemkab Kediri ke DPRD Kabupaten Kediri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri Muhammad Yusuf Aziz mengatakan, regulasi penataan toko modern yang sudah menjamur di Kabupaten Kediri memang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Alasannya, di Kabupaten Kediri masih belum ada peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur keberadaan toko berjejaring nasional itu. Salah satu yang akan diatur menurut Yusuf adalah jarak antartoko modern.

Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah adanya toko modern baru yang berdekatan dengan toko kelontong maupun pasar.

Sehingga, keberlangsungan usaha masyarakat kecil bisa terjaga. "Intinya bagaimana kemudian adanya toko modern itu tidak berbenturan dengan toko-toko masyarakat kita yang lain," terang Yusuf.

Perda toko modern, terang Yusuf, tidak hanya menyangkut kepentingan toko modern. Melainkan juga memperhatikan kepentingan toko kelontong agar bisa berkembang. Sebab, hal tersebut terkait dengan hajat hidup masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Godok Raperda Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Begini Fungsinya

Termasuk keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang jadi program Pusat.

Yusuf menyebut, regulasi daerah akan menyesuaikan dengan kepentingan KDMP agar keberadaannya tetap mendapat ruang di desa.

"Untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan nanti akan ada kejelasan. Kopdes juga begitu, termasuk toko-toko kelontong punya masyarakat nanti juga akan kita perhatikan," jelasnya.

Terpisah, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, lima raperda yang diserahkan kemarin, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kabupaten Kediri.

Yakni Raperda Kesejahteraan Sosial serta Raperda Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila.

Adapun tiga raperda lainnya adalah Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan, Raperda Barang Milik Daerah (BMD), dan Raperda Perubahan Anggaran 2026.

Bupati dua periode itu  menilai raperda tersebut relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. 

Dia mencontohkan raperda tata kelola aset daerah itu terkait dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana, salah satu indikatornya adalah pengelolaan barang milik daerah. "Jadi BMD masih menjadi indikator yang perlu kita kuatkan," tuturnya.

Adapun raperda perubahan anggaran 2026 dirumuskan untuk menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Termasuk perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa).

Selanjutnya, raperda toko modern ditelurkan karena daerah mengikuti regulasi Pusat. Termasuk ketika regulasi tersebut bersinggungan dengan program KDMP. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
toko modern pemkab kediri raperda Bapemperda dprd kabupaten kediri