Unik, Maling Toko di Ngadiluwih Gondol Satu Etalase Utuh, Ada Bedak Bayi dan Pewangi Rambut

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Maling bedak bayi saat melaukan reka adegan di lokasi dia mencuri. (Foto Polsek Ngadiluwih)
Maling bedak bayi saat melaukan reka adegan di lokasi dia mencuri. (Foto Polsek Ngadiluwih)

JP Radar Kediri – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih akhirnya mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Purwokerto. 

Seorang pria berinisial WHP, 44, warga setempat diamankan polisi. Dia diduga menggasak bedak bayi, rokok hingga tabung elpiji 3 kg.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban Endang Purwati, 57, berada di dalam rumah yang sekaligus menjadi lokasi toko di Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto.

Korban yang sedang berada di ruang tamu kemudian mendapat informasi adanya tabung gas yang berada di jalan.

Setelah dicek, korban mendapati dua tabung gas melon dan berbagai macam rokok serta barang dagangan lainnya raib.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto.

Penyelidikan kemudian dilakukan petugas dengan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.

Petugas lantas melakukan pengecekan dan menemukan etalase kecil milik korban disimpan di dalam kamar rumah terduga pelaku.

Polisi kemudian mengamankan WHP beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu etalase kaca, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Baca Juga: Maling Kuras Lemari di SMP 2 PGRI Kota Kediri, Gasak Laptop dan Uang Tabungan Siswa

Polisi juga mengamankan sejumlah barang dagangan lain. Seperti minyak angin, obat mata, lem, silet, staples, pewangi rambut, bedak bayi dan kapur semut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil barang dagangan tersebut saat pemilik toko berada di dalam rumah.

“Etalase yang berada di bagian depan rumah turut diambil bersama barang-barang yang tersimpan di dalamnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WHP kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dia juga harus masuk bui atas ulahnya.

"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," tegas  Budi. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
kecamatan ngadiluwih polsek ngadiluwih maling