TPA Sekoto Kediri Hanya Terima Sampah Residu: Masyarakat Harus Pilah di Rumah, DLH Siapkan Aturan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Kondisi TPA Sekoto, Badas yang penuh dengan timbunan sampah. (Foto: Wahyu Adji)
Kondisi TPA Sekoto, Badas yang penuh dengan timbunan sampah. (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri–Warga Kabupaten Kediri harus mulai praktik memilah sampah dari rumah. Dalam waktu yang tidak lama lagi, Pemkab Kediri akan menerapkan aturan baru.

Yakni, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sekoto di Badas hanya akan menerima sampah residu. Adapun sampah yang bisa didaur ulang tidak boleh lagi masuk ke sana.

Untuk diketahui, saat ini sampah yang masuk ke TPA Sekoto masih tercampur. Baik itu sampah plastik, sampah sisa-sisa makanan atau sampah organik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengatakan, aturan pembuangan hanya sampah residu ke TPA Sekoto itu akan diberlakukan untuk seluruh sumber penghasil sampah. Bukan hanya Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R).

“Mulai dari bank sampah, pasar, sekolah, pondok pesantren, hingga masyarakat maupun lembaga lain yang menghasilkan sampah nantinya didorong melakukan pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu sebelum sampah dibawa ke TPA,” kata Putut.

Pertengahan Agustus ini, menurut Putut DLH sudah mulai menyosialisasikan aturan teknis pembuangan sampah tersebut.

Di tahap awal menyasar TPS 3R, bank sampah, serta pengelola pasar. Selanjutnya, DLH akan menyosialisasikan ke sekolah dan sumber sampah lainnya.

“Semua sampah yang masuk ke TPA per 1 Agustus harus berupa residu. Jadi tidak boleh lagi sampah yang tidak terolah masuk ke TPA. Selain menindaklanjuti ketentuan dari Pusat, ini juga untuk menghemat umur pakai TPA,” lanjut Putut.

Baca Juga: Pemkab Kediri Bakal Stop Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ada Sanksi yang Melanggar

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, menurut Putut saat ini DLH sedang menyusun naskah Instruksi Bupati tentang gerakan pemilahan sampah.

Instruksi tersebut nanti akan menegaskan kewajiban pemilahan. Sekaligus pengolahan sampah dari sumbernya.

Salah satu poin yang tengah dibahas, tutur Putut, terkait penolakan terhadap sampah yang masih tercampur apabila dibawa ke TPA.

Petugas nantinya akan mengecek sampah yang masuk. Jika masih ditemukan sampah tercampur dan tidak melalui proses pengolahan, sampah akan ditolak.

“Sampah akan ditolak dan diminta dikembalikan untuk diolah terlebih dahulu. Penekanannya pemilahan,” terang Putut.

Untuk diketahui, usia TPA Sekoto diperkirakan akan habis 2028 nanti. Gerakan pemilahan sampah dari rumah itu diharapkan bisa memperpanjang umur TPA.

Selain memperkuat pengelolaan dari hulu, Pemkab Kediri juga masih mengupayakan alternatif pengelolaan sampah yang lebih modern.

Salah satunya, dengan mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami sudah menyiapkan DED-nya (detail engineering design),” jelas Putut. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
pemkab kediri dlh tpa sekoto sampah TPS 3R