JP Radar Kediri- Pemerintah Kota Kediri mulai mengubah pola pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Klotok. Mulai tahun ini, jenis sampah yang boleh dibuang di tempat ini adalah sampah residu. Yaitu sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan kembali setelah proses pemilahan.
Aturan itu untuk menyikapi arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Yang menetapkan tenggat akhir penghapusan praktik open dumping atau pembuangan sampah tanpa pengolahan di seluruh TPA per 1 Agustus 2026.
Aturan baru yang diterapkan pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri itu juga ditegaskan melalui pemberitahuan yang dipasang di area TPA Klotok. Seperti di persimpangan menuju TPA di Jl Dr Saharjo, ada banner penunjuk jalan bertuliskan ‘pembuangan khusus residu’ sudah terpasang.
“Sesuai amanah dari kementerian, TPA sekarang harusnya menjadi tempat pembuangan akhir khusus residu. Memang harapan kami, nantinya semua yang dibawa ke sana itu residu saja,” ujar Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh, melalui Plt Kepala UPT Pengelolaan Sampah Ridwan Salimin.
Ridwan pun menekankan agar setiap sampah harus lebih gencar lagi dipilah dan dimanfaatkan kembali di tingkat hulu. Misalnya, sampah organik seperti sisa makanan masih bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak maupun kompos. Dari situ, sisa yang benar-benar sudah tidak bisa dimanfaatkan dianggap residu dan bisa dibuang ke TPA.
“Memang sekarang kenyataannya belum semua hanya residu yang terbuang ke TPA. Karena proses pemilahan sampah yang dilakukan dari warga, di TPS3R, atau bank sampah, memang belum maksimal,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Bakal Ajukan Banding Kasus TPA Klotok, Ini Alasannya!
Namun begitu, sejumlah langkah menekan timbulan sampah ke TPA sudah dilakukan. Di antaranya membentuk program kelurahan zero waste. Termasuk yang terbaru, mendorong lembaga maupun industri dengan buangan sampah yang besar ke TPA untuk proaktif menekan produksi sampah masing-masing. Salah satunya pondok pesantren.
Upaya itu juga menurutnya sudah terbukti mengurangi timbulan sampah per harinya. Ridwan mengatakan, sebelumnya rata-rata buangan sampah ke TPA Klotok mencapai lebih dari 154 ton dalam sehari. Namun mulai Juli lalu, tercatat rata-rata buangan sampah ke TPA dalam sehari menjadi 145 ton.
“Jadi kami tanyai satu-satu bagaimana langkah masing-masing dari mereka untuk mengurangi sampahnya,” sambung Ridwan, terkait penekanan terhadap pelaku industri maupun lembaga dengan produksi sampah sangat besar tersebut.
Mereka diminta berupaya menekan dan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Dari situ, beberapa pelaku industri sudah melaksanakan arahan tersebut. Dia mencontohkan, ada industri besar di Kota Kediri yang sudah bisa mengolah sampah sendiri dengan membuat TPS3R di perusahaannya. Pengelolaan itu terbukti bisa mereduksi sampah yang dibuang ke TPA karena tersisa residunya saja.
Pada akhirnya, mereduksi timbulan sampah itu juga bertujuan untuk mengurangi beban TPA Klotok serta memperpanjang masa daya tampungnya. Ridwan mencontohkan, jika sebelumnya rata-rata sampah yang dibuang ke TPA mencapai 150 ton dalam sehari dan diasumsikan bisa membuat TPA penuh dalam tiga tahun, maka pengurangan 50 persen saja sudah bisa menambah masa tampung TPA hingga beberapa tahun ke depan.
“Kalau misal kita bisa mengurangi 50 persen saja, berarti tinggal 75 ton yang masuk TPA. Berarti asumsi penuhnya TPA bukan tiga tahun, tetapi jadi 6 – 7 tahun,” beber Ridwan.
Selain mengurangi timbulan sampah dengan menggencarkan pemilahan di hulu, skema pengelolaan baru juga diterapkan di TPA Klotok. Pemkot—lanjut Ridwan—mulai melangkah menuju skema controlled landfill.
“Di TPA sekarang kami lakukan penutupan dengan tanah urug setiap 5 – 7 hari. Sedangkan kalau open dumping itu tidak ada perlakuan atau penutupan sama sekali,” terang pria yang juga menjabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLHKP Kota Kediri itu. (*)
Editor : Mahfud