Tanah Kabupaten Klir, Tinggal Tunggu Kota, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui Terkait Update Pembangunan Tol Akses Bandara!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:30 WIB

DIKEBUT: Pekerja melakukan pemadatan tanah di akses tol Bandara Dhoho di Kelurahan Bujel, Mojoroto. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)
DIKEBUT: Pekerja melakukan pemadatan tanah di akses tol Bandara Dhoho di Kelurahan Bujel, Mojoroto. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Proyek tol akses ke Bandara Dhoho tak terhambat lagi. Jika sebelumnya Pemkab Kediri masih harus menuntaskan eks tanah kas desa (TKD) di Tiron, kini seluruh tanah terdampak sudah dibebaskan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesra Sukadi mengatakan, pembebasan tanah tol akses bandara selesai setelah persoalan administrasi tanah kas desa (TKD) di Tiron juga selesai. “Seluruh bidang tanah yang terkena badan jalan tol di wilayah Kabupaten Kediri telah dibebaskan dan dibayar. Sudah 100 persen,” ungkap Sukadi.

          Sebelumnya, aset TKD di Tiron ada perbedaan luasan antara kondisi tanah di lapangan dengan catatan administrasi desa. Namun, masalah sudah diselesaikan. “Kalau fisik untuk badan jalan tol semuanya sudah dibayar. Sudah klir,” lanjutnya.

Meski demikian, diakui Sukadi masih ada pembahasan tentang tanah sisa milik warga di area yang sudah dibebaskan. Namun, Sukadi memastikan prosesnya tidak memengaruhi proyek tol. Sebab, bidang utama yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan sudah berstatus bebas dan telah dibayar.

Baca Juga: Warga Sudah Bisa Lewati Underpass Bujel, Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho Terus Bergulir

Seperti sebelumnya, Sukadi menyebut jika luas tanah sisa kurang dari 100 meter persegi, kemungkinan lahan akan dibeli karena sulit dimanfaatkan secara optimal. Sedangkan tanah sisa yang luasnya lebih dari 100 meter persegi, akan dicek keberadaan akses jalan maupun saluran irigasi.

Jika masih ada akses jalan dan saluran irigasi agar bisa dimanfaatkan, tidak otomatis dibeli. Sebaliknya, jika tidak ada akses jalan dan kelengkapan irigasi juga dimungkinkan untuk dibeli.

Hingga kemarin menurut Sukadi tim masih melakukan pengkajian secara detail. “Hari ini (13/8) rapat terakhir. Semua tim kajian sedang merapatkan dari pemohon itu untuk kita beli dikabulkan atau tidak. Hasilnya hari ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, jika pembebasan tanah di Kabupaten Kediri selesai, di Kota Kediri masih terkendala. Termasuk di antaranya pembebasan tanah aset Pemkot Kediri yang belum klir. Pembayaran ganti rugi atas aset dari pelaksana jalan tol harus menunggu keputusan Pusat. Hal itu karena pihak-pihak terkait masih menyinkronkan persepsi soal aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Kediri-Kertosono Terpaksa Mundur Lagi, Ini Penyebabnya

          Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, luas tanah aset pemkot terdampak tol Kediri-Tulungagung akses bandara tahap 1 sebanyak 72 bidang seluas 17,02 hektar. Dari luasan itu, 21 bidang di antaranya masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) beririgasi dengan luas 10,69 hektar.

          Ketentuan soal alih fungsi LP2B itu yang disinyalir jadi alasan prosesnya terkendala. Sebab bertentangan dengan aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga mengganjal proses ganti ruginya. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, penggantian tanah pertanian dilindungi itu harus sebanyak 3 kali luas eksisting.

Tindaklanjutnya kini masih menunggu legal opinion (LO) yang sudah diajukan ke Kejaksaan Agung. Di sisi lain, belum adanya penggantian itu juga berdampak pada izin pemanfaatan lahan untuk konstruksi berikutnya yang belum bisa diberikan pemkot.

Selain aset pemkot yang terdampak tol, ada pula tiga bidang tanah terdampak yang ganti ruginya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Baca Juga: Proyek Tol Kediri Kertosono Dilelang Pertengahan Tahun? Ini Target Pembangunan Fisiknya

Panitera Muda Perdata PN Kediri Galih Thoso mengatakan, total ada tiga berkas penitipan ganti rugi atau konsinyasi tanah terdampak tol yang diterima PN Kediri. Konsinyasi senilai Rp 2 miliar itu dilakukan karena objek tanah dalam sengketa.

          Galih menegaskan, meski tanah masih dipersengketakan kepemilikannya, namun ganti rugi tetap bisa diberikan. Hal tersebut menurutnya semata-mata demi kelancaran proses pembangunan untuk kepentingan umum.

            “Permohonan konsinyasi yang masuk ke PN Kediri pada umumnya karena terdapat sengketa kepemilikannya seperti antara ahli waris atau antara ahli waris dengan pihak ketiga lainnya,” terang Galih.

            Warga terdampak proyek tol, tutur Galih, sebenarnya bisa menerima nilai ganti rugi yang diajukan. Namun, ternyata ada pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik tanah dan minta bagian.

Baca Juga: Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar Untuk Pembangunan Jalan Tol Belum Kelar, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf

            Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, ada tiga berkas perkara penitipan ganti rugi itu ada di Kelurahan Bujel, Mojoroto. Total luas tanah mencapai 315 meter persegi.

          “Jika sudah diputuskan sengketanya dan ditentukan siapa yang berhak, maka pihak yang memiliki kewenangan dapat mengambil uang yang dititipkan itu,” tandas Galih.

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
JALAN TOL AKSES BANDARA PN KEDIRI TERIMA KONSINYASI 2 MILYAR kabupaten kediri kota kediri