Belasan ASN Ngotot Ingin Cerai, Alasan Ekonomi hingga Hubungan Tidak Harmonis

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi perceraian ASN Kabupaten Kediri. Tahun 2025 ada puluhan ASN melakukan perceraian. (Ilustrasi AI)
Ilustrasi perceraian ASN Kabupaten Kediri. (Ilustrasi AI)

JP Radar Kediri – Tingginya perkara perceraian ternyata juga terjadi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Hingga Juli 2026, Pemkab Kediri mencatat ada belasan abdi negara yang mengajukan cerai. Jumlahnya bahkan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Sejak Januari hingga Juli, total ada 16 ASN yang mengajukan cerai. Jumlah tersebut terdiri atas 11 pegawai negeri sipil (PNS) dan lima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pengajuan izin perceraian tahun ini meningkat.

Pada 2025 lalu, hingga Juli, total hanya ada 13 pengajuan cerai. Namun, perlu digarisbawahi bahwa jumlah tersebut sebatas penerbitan izin cerai semata. Bukan putusan resmi pengadilan agama (PA).

Baca Juga: Dewan Soroti Tingginya Angka Perceraian, Dorong Perbup Tekan Keretakan Rumah Tangga di Kediri

“Jadi terkait akankah diputus cerai atau tidak tergantung dari pengadilan,” ujar Kabid Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri Usman Efendi.

Dia mengatakan, izin itu juga tidak serta-merta dikeluarkan. Sebelum izin dikeluarkan, setiap ASN yang hendak bercerai harus melewati proses pembinaan dan mediasi secara berjenjang.

“Untuk izin perceraian itu sebenarnya tidak serta-merta setiap izin dikabulkan. Ada mediasi, dipanggil oleh atasannya untuk dimediasi dan dirukunkan. Minimal dua kali sampai tiga kali,” terang Usman.

Menurutnya, 16 ASN itu seluruhnya telah melewati tahapan tersebut. Upaya untuk mempertahankan rumah tangga sudah dilakukan oleh atasan masing-masing.

Tetapi tidak berhasil sehingga yang bersangkutan tetap mengajukan perceraian dan izin akhirnya diterbitkan.

Dalam kasus perceraian umum, paling banyak penyebabnya adalah karena ekonomi. Namun untuk ASN, pihaknya belum menemukan pola khusus.

Baca Juga: Fantastis! Ribuan Istri di Kabupaten Kediri Gugat Cerai Suaminya, Ada yang gara-gara Judol

Baik alasan ekonomi maupun tren tertentu setelah pelantikan atau perubahan status kepegawaian.

Dari bukti dan alasan yang disampaikan dalam proses pengajuan izin, rata-rata persoalan yang muncul berupa pertengkaran dan ketidakcocokan pasangan.

“Tetapi yang melandasi kenapa terjadi pertengkaran dan sebagainya, kami tidak tahu karena memang ada beberapa hal yang tidak dikemukakan oleh yang mengajukan,” jelasnya.

Dari 16 pengajuan tersebut, lima di antaranya berasal dari PPPK. Usman menyebut, jumlah itu mencakup PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

Adapun 2025 lalu, para honorer pemkab diangkat menjadi paruh waktu.

Lantas apakah adanya perceraian dilandasi karena pasangan yang baru dilantik menjadi ASN? Seperti adanya pelantikan paruh waktu.

Baca Juga: Tren Gugatan Cerai ASN Perempuan di Kediri: Masalah Pertengkaran Ungguli Faktor Ekonomi

Usman mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, menurutnya ada beberapa kemungkinan.

Menurutnya, ada faktor perubahan kewajiban administrasi yang membuat perkara perceraian mereka kini lebih terlihat dalam data kepegawaian.

“Belum tentu karena setelah dilantik akhirnya cerai. Yang jelas, dulu saat non-ASN tidak perlu izin (jadi tidak tercatat di BKPSDM, Red). Sekarang setelah menjadi ASN wajib izin, sehingga secara angka kelihatannya bertambah,” tandas Usman.

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
asn Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pemkab kediri perceraian