Larang Main Layang-Layang di Area Sekitar Bandara Dhoho Radius Sejauh 15 Kilometer, Begini Penjelasannya  

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:59 WIB
BERKAH: Darto menata layang-layang yang dijualnya di Kawasan Simpang Lima Gumul, Kediri. Dagangannya laku keras dalam beberapa hari terakhir.
Ilustrasi pedagang layang-layang. Sesuai aturan, masyarakat dilarang menerbangkan layang-layang di sekitar bandara karena berbahaya. 

 

JP Radar Kediri – Hembusan angin kencang yang belakangan terjadi mulai dimanfaatkan masyarakat untuk bermain layang-layang.

Namun, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian khusus warga yang berada di sekitar Bandara Dhoho Kediri.

Sebab, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) bandara secara umum mencakup wilayah hingga 15 kilometer, dengan berbagai ketentuan aktivitas dan penggunaan ruang di dalamnya.

General Manager Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Dhoho Kediri Rahmat Yoni Saputra menjelaskan, cakupan KKOP secara umum mencapai 15.000 meter atau 15 kilometer.

Pengukurannya mengikuti ketentuan KKOP dari titik referensi pada ujung landasan atau permukaan utama.

Meski demikian, Rahmat menegaskan keberadaan KKOP bukan berarti seluruh wilayah dalam radius tersebut harus terbebas dari bangunan maupun aktivitas masyarakat.

Sebab, KKOP terbagi dalam sejumlah kawasan yang memiliki ketentuan berbeda terkait batas ketinggian dan penggunaan ruang.

“KKOP bukan berarti seluruh area radius 15 kilometer harus kosong dari bangunan.

Di dalam KKOP terdapat beberapa kawasan dengan ketentuan batas ketinggian dan penggunaan ruang yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Karnaval Sound Horeg di Sekitar Bandara Dhoho Kediri Dilarang! Dapat Bahayakan Sektor Penerbangan, Begini Penjelasannya

Karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi menjadi obstacle atau penghalang penerbangan harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan.

Termasuk aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu operasi pesawat, seperti menerbangkan layang-layang, drone, balon udara, maupun mengarahkan sinar laser ke pesawat.

Khusus aktivitas bermain layang-layang, imbauan tersebut dinilai penting disampaikan saat kondisi angin cukup kencang.

Masyarakat yang berada di sekitar kawasan KKOP diminta tidak menerbangkan layang-layang di area yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Ketentuan tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Kediri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum di Kawasan Bandar Udara Dhoho.

Regulasi tersebut mengatur aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu atau mengancam keselamatan penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang.

Rahmat menyebut, secara prinsip berbagai kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan KKOP tanpa izin atau memenuhi ketentuan dari otoritas penerbangan.

Aturan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya objek maupun aktivitas yang dapat membahayakan pesawat.

“Dasar hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 210,” jelasnya.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut melarang setiap orang membuat halangan atau melakukan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Dalam KKOP sendiri terdapat sejumlah kawasan dengan fungsi dan ketentuan berbeda.

Di antaranya kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan, kawasan di bawah permukaan transisi, kawasan horizontal dalam, kawasan kerucut, serta kawasan horizontal luar.

Pengelola Bandara Dhoho juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan menjaga ketertiban di kawasan sekitar bandara.

Masyarakat diimbau ikut memahami ketentuan tersebut, terutama saat melakukan aktivitas yang berpotensi masuk ke ruang operasi penerbangan.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan KKOP Bandara Dhoho, untuk bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang di area tersebut.

Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Rahmat. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
perbub berbahaya bandara dhoho KKOP layang-layang