BPKP Ogah Hitung Ulang Proyek Alun-Alun? Lanjutan Konsinyasi, Pemkot Kediri Tunggu Panggilan Pengadilan

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 06:00 WIB
BABAK BARU: Warga melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri. Upaya pemkot melakukan konsinyasi membawa harapan baru kelanjutan proyek yang berhenti sejak 2023 lalu. (Foto: Wahyu Adji)
BABAK BARU: Warga melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri. Upaya pemkot melakukan konsinyasi membawa harapan baru kelanjutan proyek yang berhenti sejak 2023 lalu. (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri- Rencana pembentukan tim panel untuk menghitung ulang nilai pembayaran pekerjaan proyek Alun-Alun Kota Kediri agaknya akan jalan di tempat.

Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut-sebut tak bisa melakukan penghitungan ulang. Padahal, keterlibatan lembaga ini jadi salah satu syarat untuk bisa dilakukan tahapan audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). 

Kuasa Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi mengaku mengetahui rencana pembentukan tim panel itu oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Namun, dalam perkembangannya, menurutnya tim panel itu tidak bisa terwujud. Sebab, pihak-pihak yang sedianya diundang dalam tim panel itu belum bisa dihadirkan.

Baca Juga: Soal Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Tetap Ajukan Konsinyasi! Ikuti Tahapan Pengadilan tapi Tolak Proses Penghitungan Ulang Kontrak

“Yaitu dari perguruan tinggi yang waktu itu dari direncanakan dari ITB, UGM, atau UB. Tapi semuanya nggak bisa dan BPKP pun juga tidak bisa melakukan audit ulang terhadap objek yang sama,” beber Agus.

Menurutnya, BPKP juga sudah menyampaikan penjelasan saat diundang di PN Kediri beberapa waktu lalu. Intinya—lanjut Agus—hasil audit yang telah dilakukan dan sudah disepakati tersebut bersifat final.

“Dan itu yang harus dibayar atau dilaksanakan oleh kedua belah pihak dalam pembayarannya,” tandasnya.

Selesainya berbagai tahapan tersebut, menurut Agus jadi dasar Pemkot Kediri mengajukan permohonan konsinyasi.

Atau, menitipkan uang pembayaran atas prestasi pekerjaan proyek ke Pengadilan Negeri Kediri. Permohonan konsinyasi itu sudah resmi diajukan Pemkot Kediri kepada PN Kediri pada Rabu (5/8) lalu. 

Baca Juga: Pengadilan Akan Audiensi dengan BPKP Minggu Ini soal Alun-Alun Kota Kediri

“Secara mekanisme, ini kemungkinan dalam waktu yang tidak lama akan segera dilakukan pemanggilan kepada pihak lawan. Terkait adanya penitipan ini seperti apa, dan dari pengadilan juga akan menentukan sikap seperti apa,” terang Agus.

Adapun tanggapan dari PN Kediri secara aturan kemungkinan akan disampaikan dalam waktu kurang dari 2 pekan.

Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke MA terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar.

Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar. 

MA pun memberikan jawaban pada Senin (27/7). Isinya memerintahkan Pemkot Kediri berkoordinasi langsung dengan pengadilan. Di luar itu, pemkot tetap berupaya mengajukan konsinyasi. Hal itu dianggap upaya paling relevan dalam percepatan penyelesaian pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) utama tersebut.

Baca Juga: Pengadilan Terima Fatwa MA tentang Alun-Alun Kota Kediri, Ini Poin-Poinnya!

Dan pada Rabu (5/8) lalu, pemkot melalui kuasa hukumnya secara resmi menyerahkan permohonan konsinyasi ke PN Kediri.

Nilai pembayaran yang diajukan untuk dititipkan itu senilai Rp 6,6 miliar, sesuai hasil perhitungan tim ahli UPN Veteran Jawa Timur dan reviu dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (ais/ut)       

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
konsinyasi alun-alun bpkp pemkot kediri alun-alun kota kediri