JP Radar Kediri- Kemacetan paling parah di Jalan Stasiun kerap terjadi saat momentum malam Minggu atau hari libur.
Hal itu juga diantisipasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri. Sebab kunjungan yang membeludak akan rawan memicu pelanggaran aturan.
Saat kunjungan membeludak setiap weekend, aturan tetap harus ditegakkan. Di antaranya seperti aturan parkir yang tetap hanya boleh di satu sisi jalan.
Selain itu, pedagang juga dilarang menggunakan semua area trotoar untuk berjualan. Termasuk dilarang menata kursi-kursi untuk pembeli hingga bahu jalan.
“Untuk malam Minggu nanti tentu tenaga (petugas) akan tetap kami kerahkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya.
Diakuinya, mengedukasi dan membangun kebiasaan di masyarakat memang tidak bisa seketika. Melainkan butuh waktu untuk beradaptasi. Termasuk dari masyarakat yang masih belum terbiasa dengan aturan tersebut.
“Nanti pelan-pelan tetap kami edukasi dengan pendekatan humanis,” tandas Paulus.
Untuk diketahui, biasanya setiap malam Minggu dan momen libur panjang, Jalan Stasiun akan lebih ramai dari biasanya.
Banyak masyarakat yang menghabiskan waktu di sejumlah kafe dan angkringan yang banyak tersebar di sana. Pengunjung lebih banyak duduk-duduk di teras pertokoan maupun trotoar jalan.
Di waktu yang sama, ruas jalan itu juga kerap macet. Salah satunya karena banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti untuk menurunkan maupun menaikkan penumpang.
“Kalau malam Minggu bisa membeludak biasanya. Karena ada konser musik juga biasanya di sini,” kata Mujianto, warga sekitar Jl Stasiun.
Sebelumnya, keluhan masyarakat tentang Jalan Stasiun yang semrawut di malam hari direspons oleh Pemkot Kediri.
Senin malam (3/8) lalu, tim gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Kediri menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sana.
Itu menyusul banyaknya warga Kota Kediri yang mengeluhkan kondisi Jl Stasiun, terutama di malam hari. Di sana, banyak pedagang yang menata kursi dan meja hingga ke bahu jalan.
Kondisi tersebut membuat ruas jalan semakin menyempit. Dishub pun menegaskan bahwa aturan parkir di Jl Stasiun hanya boleh di sisi selatan saja.
Dan hambatan arus lalu lintas terjadi, salah satunya, karena ada pelanggaran parkir di kedua sisi jalan. (ais/tar)
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri