JP Radar Kediri–Jelang perayaan Agustusan, sebanyak 38 agenda karnaval menggunakan sound system mulai beredar.
Namun, hingga minggu pertama Agustus ini baru lima saja yang sudah mengantongi rekomendasi dari Pemkab Kediri.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, hingga Jumat (7/8) lalu baru lima penyelenggara yang mengajukan rekomendasi kepada satgas.
Adapun puluhan lainnya yang sudah beredar di masyarakat belum mengajukan rekom.
Melainkan, sebagian panitia baru berkonsultasi. Menanyakan mekanisme perizinan kepada satgas.
"Baru lima (yang mengajukan rekom). Yang lain masih tanya-tanya," ujar Kaleb.
Lima kegiatan tersebut dilaksanakan di waktu yang berbeda. Dua di antaranya bahkan sudah terlaksana.
Adapun tiga lainnya akan digelar akhir pekan ini hingga pekan depan. " Dari Payaman (Plemahan), Trisulo (Plosoklaten), Banjarjo (Ngadiluwih), Krecek (Badas), dan lainnya," terangnya.
Sementara itu, jika izin yang masuk ke satpol PP baru lima kegiatan, saat ini sudah beredar puluhan agenda karnaval sound.
Selain berlangsung Agustus ini, acara dijadwalkan akan digelar hingga September dan Oktober mendatang.
Baca Juga: Sound Horeg di Kediri Raya Harus Sesuai Aturan, Polisi Peringatkan Hal Ini!
Kaleb menegaskan, meski sudah ada jadwal kegiatan yang beredar, mereka tidak otomatis mengantongi izin.
Bisa saja panitia belum mengurus karena pelaksanaan kegiatan masih beberapa minggu lagi.
Karenanya, satgas berpegang pada pengajuan yang sudah masuk secara resmi.
"Belum ada (informasi terkait jadwal yang beredar), kalau kami dasarnya yang sudah mengajukan secara resmi," jelasnya.
Sesuai mekanisme yang telah disiapkan, panitia harus mengajukan rekomendasi kepada satgas yang sekretariatnya di Satpol PP Kabupaten Kediri.
Pengajuan dilengkapi proposal kegiatan. Dokumen itu jadi salah satu persyaratan untuk mengurus izin keramaian ke kepolisian.
Bagaimana jika ada kegiatan yang nekat digelar tanpa izin? menurut Kaleb satgas akan berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota. Selanjutnya mereka yang akan melakukan penindakan.
"Satgas akan koordinasikan dengan institusi yang berwenang memberikan izin keramaian. Tentunya pihak institusi pemberi izin yang akan menindak," tegasnya.
Demi kelancaran acara, Kaleb meminta panitia untuk mengurus izin. Serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk menaati ketentuan penggunaan sound system yang sudah diatur.
Untuk diketahui, agar bisa menggelar karnaval ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, mendapat izin dari satgas.
Kemudian, mendapat persetujuan masyarakat yang rumahnya dilewati rute pawai.
Selanjutnya, peserta juga harus berpakaian sopan. Menyediakan kantung parkir bagi penontong.
“Tidak disertai minum-minuman keras. Tidak menggunakan atribut perguruan silat. Tidak melakukan perusakan,” tutur Kaleb.
Khusus penggunaan sound system juga sudah diatur khusus. Yakni, maksimal 120 dBA untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya.
Sedangkan sound system untuk karnaval atau pawai lebih pelan lagi. Yakni, maksimal 85 dBA.
Ukuran sound system juga dibatasi. Yakni, maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter.
Tidak boleh melebihi kabel listrik yang melintang di jalan. Selebihnya, panitia juga harus menyiapkan portal berbahan besi di awal start untuk uji dimensi sound system.
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri