JP Radar Kediri-Setelah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), Pemkot Kediri akhirnya mengambil langkah baru terkait proyek Alun-Alun Kota Kediri.
Rabu (5/8) lalu, Pemkot Kediri menyerahkan surat pengajuan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Dengan demikian, uang pembayaran pekerjaan fisik untuk kontraktor terdahulu akan dititipkan ke sana.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Endang Kartika Sari yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkannya. Menurutnya, berkas pengajuan konsinyasi sempat dikembalikan karena ada revisi.
Selanjutnya, Rabu lalu kembali diajukan ke PN Kediri. “Iya (Sudah mengajukan konsinyasi lagi ke Pengadilan Negeri Kediri, Red),” kata Endang.
Kuasa Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi menambahkan, pengajuan konsinyasi merupakan tahap awal pelaksanaan putusan arbitrase sengketa Alun-Alun Kota Kediri. Salah satunya, melakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dari kontraktor.
“Dari putusan arbitrase itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemohonan eksekusi dari pihak kontraktor. Kemudian dari hasil kesepakatan atau pakta integritas antara pemkot dan kontraktor menunjuk tenaga ahli guna menghitung prestasi atau nilai yang harus dibayar. Yang kemudian ditunjuklah UPN (UPN Veteran Jawa Timur, Red),” ujar Agus.
Dari hasil penghitungan itu, ditetapkan nilai Rp 6,6 miliar. Hasil penghitungan ahli kemudian direview oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Dari lembaga aparat pengawas intern pemerintah (APIP) itu, nilai yang ditetapkan masih sama. Yakni Rp 6,6 miliar.
Dalam perkembangannya, nilai itu ditolak oleh kontraktor. Alasannya, karena nilainya terlalu rendah dari perhitungan kontraktor. Terlepas dari penolakan itu, menurut Agus pemkot tetap mengajukan konsinyasi. Yakni menitipkan uang pembayaran sesuai hasil review BPKP di PN Kediri.
“Itu (konsinyasi) sudah kami ajukan secara resmi Rabu kemarin dan kami juga lampirkan dalam permohonan itu ada kurang lebih dokumen bukti sebanyak 11 sebagai lampiran pendukung,” ungkapnya.
Apa tahap selanjutnya? Agus menyebut, pihaknya tinggal menunggu tanggapan atau follow up dari PN Kediri. Termasuk panggilan terhadap pihak-pihak terkait perihal permohonan konsinyasi.
Baca Juga: Pengadilan Akan Audiensi dengan BPKP Minggu Ini soal Alun-Alun Kota Kediri
“Yang jelas mekanismenya nanti kedua pihak juga akan dipanggil, khususnya dari pihak KSO (kontraktor, Red) tentang adanya penitipan pembayaran ini. Kita tunggu saja nanti kabar selanjutnya,” tandas Agus.
Sedianya, konsinyasi atau penitipan uang pembayaran di pengadilan tidak memerlukan persetujuan dari pihak yang terdampak. Dalam konteks penyelesaian sengketa alun-alun ini, menurutnya jika pengadilan menetapkan konsinyasi bisa diterima, maka nilai pembayaran itu akan dititipkan di rekening PN.
Seperti halnya konsinyasi untuk pembebasan lahan jalan tol, menurut Agus jika warga menolak, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. “Persoalan (uang ganti rugi tol) itu diambil atau tidak, itu haknya warga. Tapi yang jelas tanah yang sudah dibebaskan itu langsung bisa dieksekusi atau dilakukan pengerjaan untuk jalan tol,” terang Agus menganalogikan proses konsinyasi alun-alun seperti konsinyasi di pembebasan lahan jalan tol.
Agus menambahkan, jika permohonan konsinyasi itu diterima, artinya kewajiban pemkot untuk membayar kontraktor juga sudah digugurkan.
Namun, menurutnya semua pihak masih perlu menunggu keputusan dari PN Kediri. Ketetapan itu akan disampaikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan sidang konsinyasi.
Baca Juga: Pengadilan Terima Fatwa MA tentang Alun-Alun Kota Kediri, Ini Poin-Poinnya!
Apakah dengan konsinyasi pemkot bisa kembali melanjutkan proyek alun-alun? Agus menegaskan, tahapan lanjutan setelah putusan Mahkamah Agung memang melanjutkan proyek fisik.
Dengan melakukan pembayaran, artinya sudah ada kepastian hukum bagi pemkot untuk melanjutkan pembangunan proyek yang sudah mangkrak sejak akhir 2024 lalu itu.
“Yang jelas arahnya memang ke sana (segera melanjutkan pembangunan alun-alun). Supaya ada kepastian hukum untuk kelanjutan pembangunan alun-alun itu yang selama ini terkatung-katung,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke MA terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar.
Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
MA pun memberikan jawaban pada Senin (27/7). Isinya memerintahkan Pemkot Kediri berkoordinasi langsung dengan pengadilan. Di luar itu, pemkot tetap berupaya mengajukan konsinyasi.
Hal itu dianggap upaya paling relevan dalam percepatan penyelesaian pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) utama tersebut.
Terpisah, PN Kediri mengaku siap memproses permohonan konsinyasi dari Pemkot Kediri. ”Pada prinsipnya pengadilan berkewajiban memproses segala permohonan yang diajukan masyarakat begitupun permohonan konsinyasi yang diajukan oleh pihak tertentu terkait permasalahan alun-alun,” ujar Panitera Muda Perdata Galih Thoso.
Sesuai aturan, menurut Galih PN Kediri akan memberitahukan perihal penitipan ganti rugi proyek alun-alun kepada pihak lain yang terkait. Langkah persuasif dan administratif ini wajib ditempuh untuk memastikan hak semua pihak terkait tetap terakomodasi dengan baik.
Jika rekanan tetap menolak atau tidak menyetujui penyerahan dana konsinyasi yang diajukan, menurut Galih PN Kediri telah menyiapkan langkah antisipatif. Yakni, dengan menunjuk hakim khusus untuk menyidangkan dan mengadili permohonan konsinyasi tersebut.
“Apabila (konsinyasi) ditolak oleh pihak tersebut (kontraktor), PN kediri akan menunjuk hakim untuk mengadili (menyidangkan) permohonan (konsinyasi),” tandas Galih. (ais/la/ut)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri