Puluhan BUM Desa Jalan di Tempat: Sudah Berbadan Hukum, Tinggal Tunggu Realisasi, Begini Penyebabnya 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 06:12 WIB
Wisata Gronjong Wariti usaha Bumdes Hapsari jadi salah satu Bumdes yang berhasil bergerak dan menambah PADes ( Foto Diana Yunita Sari)
Wisata Gronjong Wariti usaha Bumdes Hapsari jadi salah satu Bumdes yang berhasil bergerak dan menambah PADes ( Foto Diana Yunita Sari)

 JP Radar Kediri Puluhan desa di Kabupaten Kediri masih belum bisa mengoperasikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) hingga pertengahan tahun ini. Dari total 343 desa, sebanyak 53 BUMDes belum menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, dari 343 BUM Desa baru ada sebanyak 290 telah aktif menjalankan kegiatan usaha. 

Sedangkan 53 BUM Desa lainnya masih masih belum beroperasi. Jumlah BUMDesa yang belum beroperasi paling banyak berada di Kecamatan Pagu sebanyak 10 desa, disusul Plosoklaten sembilan desa, Grogol dan Tarokan masing-masing enam desa, serta Mojo lima desa.

“Tercatat belum berjalan bukan karena belum ada,” jelas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa (PUED) Legisan. Dia mengatakan, BUMDesa yang belum beroperasi tersebut bukan berarti tidak aktif. Melainkan hanya belum berjalan.

Walau belum berjalan, menurutnya bukan berarti BUMDesa itu belum ada. Menurutnya seluruh BUM Desa yang belum beroperasi itu sudah ada dan telah mengantongi status badan hukum.

Bahkan, sejak Mei lalu seluruh 343 BUM Desa di Kabupaten Kediri telah resmi berbadan hukum. “Semua sudah berbadan hukum per Mei,” ujar Legisan.

Berdasarkan hasil pendampingan di lapangan, seluruh BUMDesa yang belum menjalankan usaha sebenarnya telah memiliki rencana bisnis.

Namun, tercatat belum berjalan karena realisasi usaha membutuhkan waktu. Sebab, masing-masing desa masih memastikan seluruh persiapan telah terpenuhi sebelum unit usaha dijalankan.

Baca Juga:  Liputan Khusus Bumdes vs Kopdes, Bersanding atau Bertanding?

Beberapa kendala yang dihadapi di antaranya belum tersedianya infrastruktur maupun fasilitas penunjang seperti lahan. 

Selain itu, terdapat desa yang memilih menunggu musim tanam agar pelaksanaan usaha yang direncanakan dapat berjalan lebih optimal. Sesuai kebutuhan masyarakat.

DPMPD memastikan akan terus melakukan pendampingan kepada BUMDesa yang belum beroperasi.

Pendampingan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau operasional unit usaha, memfasilitasi penyelesaian kendala, sekaligus memperkuat tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan.

Harapannya agar seluruh BUM Desa di Kabupaten Kediri dapat berkembang secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami melakukan pendekatan yang proaktif. Saat ini, jajaran kami secara intensif turun langsung ke lapangan,” tutur Legisan.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya juga menyediakan ruang komunikasi dengan membuka pendaftaran khusus bagi BUM Desa yang menghadapi kendala untuk segera difasilitasi untuk menemukan solusi bersama.

 “Kami juga menyadari bahwa titik terpenting dalam usaha adalah administrasi yang baik. Oleh karena itu, kami secara langsung mendampingi pengurus dalam penyusunan laporan keuangan,” tandasnya. (*)

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
dpmpd kabupataen kediri berbadan hukum kabupaten kediri BUMDesa