KEDIRI, JP Radar Kediri – Jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri turun dibanding tahun lalu. Selama semester pertama tahun ini, hanya ada 17 perkara. Padahal di periode sama tahun lalu mencapai 21 perkara.
“Penurunannya signifikan, sekitar 19 persen. Ini berarti upaya menekan angka pernikahan di usia dini relatif berhasil,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri M. Nur Hasan Latief.
Menurut Hasan, panggilan akrabnya, ada beberapa faktor yang membuat angka diska ini mengalami penurunan. Pertama, faktor ekonomi. Kondisi ekonomi yang belum stabil membuat banyak keluarga memilih menunda perkawinan anak. Biaya hidup yang semakin tinggi menyebabkan orang tua mempertimbangkan kesiapan ekonomi sebelum menikahkan anak.
Baca Juga: Fantastis! Ribuan Istri di Kabupaten Kediri Gugat Cerai Suaminya, Ada yang gara-gara Judol
“Ini ada korelasi dengan faktor perceraian karena ekonomi yang paling mendominasi di PA Kota Kediri,” paparnya.
Kedua, peran orang tua yang lebih aktif. Kesadaran orang tua mengenai pentingnya pendidikan dan masa depan anak semakin meningkat. Orang tua cenderung mengarahkan anak untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu dibandingkan segera menikah.
Namun demikian, pengadilan agama menilai persoalan pernikahan usia anak belum sepenuhnya teratasi. Sebab, sebagian besar permohonan karena kondisi kehamilan membuat keluarga memilih segera melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Faktor Ekonomi Picu Ribuan Orang di Kediri Cerai, Jadi Penyebab Utama Rumah Tangga Retak
“(Alasan pengajuan diska) kehamilan di luar nikah sehingga keluarga ingin memberikan kepastian hukum bagi ibu dan anak yang akan lahir,” bebernya.
Selain hamil di luar nikah, alasan permohonan diska yang mendominasi adalah hubungan kedua calon mempelai sudah sangat erat. Dikhawatirkan dapat menimbulkan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama atau hukum apabila perkawinan ditunda.
Terkait pengajuan diska ini sebenarnya tidak semua dikabulkan. Sebab sebelum didaftarkan ke pengadilan, pemohon harus lebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.
Dalam proses tersebut, psikolog melakukan asesmen terhadap kesiapan calon mempelai. Baik dari sisi mental, kematangan emosional maupun kemampuan calon suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Kami berharap tren penurunan permohonan dispensasi kawin dapat terus berlanjut. Dengan diiringi edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan usia dini dan pentingnya pengawasan orang tua agar kasus kehamilan di luar nikah dapat ditekan,” pungkasnya.
Fakta serupa juga terlihat di Kabupaten Kediri. Permohonan dispensasi kawin menurun signifikan pada semester pertama tahun ini. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri hanya menerima 38 permohonan selama Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 83 perkara. Meski demikian, kehamilan di luar nikah masih menjadi salah satu penyebab dominan pasangan di bawah umur mengajukan izin menikah ke pengadilan.
“Permohonan dispensasi kawin berkurang sekitar 54 persen dibanding semester pertama tahun lalu,” terang Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Mohammad Imron.
Baca Juga: Resmi Gugat Cerai! Rumah Tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Berakhir di Pengadilan Agama Medan
Walau demikian, Pengadilan Agama menilai persoalan pernikahan usia anak belum sepenuhnya teratasi. Sebab, sebagian besar permohonan karena kondisi kehamilan membuat keluarga memilih segera melangsungkan pernikahan.
“Rata-rata dari mereka (diska) sudah kecelakaan (hamil di luar nikah, Red),” ujarnya.
Menurutnya, alasan permohonan dispensasi cukup beragam. Ada yang memang didorong keinginan pasangan untuk menikah meski usianya belum memenuhi syarat. Ada pula permohonan yang bersal dari keinginan orang tua. Namun, kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor yang kerap dijumpai dalam permohonan dispensasi.
“Angka turun bukan berarti permasalahan (diska) sudah teratasi,” jelasnya.
Imron mengatakan, tidak sedikit pemohon dispensasi kawin yang masih berusia sangat muda. Bahkan, pengadilan masih menerima permohonan dari calon pengantin yang berusia 14 hingga 15 tahun. Karena itu, setiap permohonan tidak serta merta dikabulkan.
Baca Juga: Tren Gugatan Cerai ASN Perempuan di Kediri: Masalah Pertengkaran Ungguli Faktor Ekonomi
Sebelum didaftarkan ke pengadilan, pemohon harus lebih dahulu memperoleh rekomendasi dari DP2KBP3A. Dalam proses tersebut, psikolog melakukan asesmen terhadap kesiapan calon mempelai, baik dari sisi mental, kematangan emosional, maupun kemampuan calon suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Tidak jarang mereka itu sudah punya tanggal pernikahan, dan undangan sudah menyebar, ini yang susah,” kata Imron
Ia berharap tren penurunan permohonan dispensasi kawin dapat terus berlanjut. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus diiringi edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan usia anak serta pentingnya pengawasan orang tua agar kasus kehamilan di luar nikah yang berujung pada permohonan dispensasi kawin dapat ditekan.
Sementara itu, Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, dari hasil pendampingan yang dilakukan, sekitar 60 persen permohonan dispensasi kawin masih dipicu kehamilan di luar nikah.
Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Istri Disamping Isu Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
"Kurang lebih 60 persen karena hamil," ujarnya.
Menurut Nono, untuk menekan angka tersebut, pemerintah daerah terus memperkuat upaya pencegahan. Salah satunya dengan meningkatkan peran keluarga melalui komunikasi interpersonal antara orang tua dan anak. Selain itu, DP2KBP3A juga mengoptimalkan pendampingan remaja melalui konselor sebaya serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja.
"Untuk menurunkan angka kehamilan itu, kami meningkatkan peran dan keterlibatan keluarga melalui komunikasi interpersonal, pendampingan remaja atau konselor sebaya, serta edukasi kesehatan reproduksi," jelasnya.
Dia menambahkan, penurunan jumlah permohonan dispensasi kawin tidak lepas dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru dalam penanganan permohonan dispensasi. Dalam SOP tersebut terdapat penambahan tahapan pemeriksaan psikologi bagi calon pengantin sebelum rekomendasi diterbitkan.
Baca Juga: Mantan Menpora Dito Ariotedjo Digugat Cerai Istri Disamping Isu Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
“Sekarang ada SOP baru. Sebelum rekomendasi keluar, calon pengantin harus menjalani pemeriksaan psikologi untuk melihat kesiapan mental dan emosionalnya,” katanya.
Selain pemeriksaan psikologi, DP2KBP3A juga melibatkan lintas sektor dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak. Keterlibatan tersebut mencakup pemerintah desa, sekolah, tenaga kesehatan, penyuluh keluarga, hingga tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan deteksi dini terhadap anak berisiko menikah dini.
“Harapannya angka diska ini bisa terus ditekan,” jelasnya.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri