Pemkot Kediri Tertibkan Jalan Stasiun yang Semrawut, Pedagang Tak Boleh Langgar Red Line!

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Rambu larangan parkir terpasang di Jalan Stasiun. Pemkot Kediri gencarkan penertiban terhadap pelanggar aturan parkir dan berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut. (Foto: Ayu Isma)
Rambu larangan parkir terpasang di Jalan Stasiun. Pemkot Kediri gencarkan penertiban terhadap pelanggar aturan parkir dan berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut. (Foto: Ayu Isma)

JP Radar Kediri-Keluhan masyarakat tentang Jalan Stasiun yang semrawut di malam hari direspons oleh Pemkot Kediri.

Senin malam (3/8), tim gabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Kediri menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sana.

Untuk diketahui, sebelumnya banyak warga Kota Kediri yang mengeluhkan kondisi Jl Stasiun. Terutama di malam hari. Didapati banyak PKL yang menata kursi dan meja hingga ke bahu jalan. 

Kondisi tersebut membuat ruas jalan semakin menyempit. Belum lagi, jalan yang seharusnya satu arah tetap dilanggar pengguna jalan.

Karenanya, pejalan kaki menjadi kurang nyaman. Apalagi, selain PKL juga banyak pengunjung yang duduk-duduk di trotoar. 

Baca Juga: Parkir di Jalan Stasiun Masih Semrawut, Bikin Warga Mengeluh dan Merasa Tak Nyaman

“Memang agak ribet ya, apalagi kalau lagi buru-buru ngejar kereta. Kalau bawa mobil malah lebih susah karena sering macet,” keluh Hanifah, 25, warga yang biasa mengakses Jalan Stasiun.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Arief Cholisudin menegaskan, aturan parkir di Jl Stasiun hanya boleh di sisi selatan saja.

Hambatan arus lalu lintas menurutnya terjadi, salah satunya, karena ada pelanggaran parkir di kedua sisi jalan. Hal itu yang juga ditegaskan pihaknya melalui penertiban Senin malam lalu. 

“Kemudian ada aduan juga masyarakat yang terhambat ketika jalan kaki di trotoar karena adanya penempatan lapak-lapak dari pedagang di situ. Sehingga mengganggu orang-orang yang menggunakan trotoar (untuk jalan kaki),” ujar pria yang akrab disapa Cholis itu.

Baca Juga: Parkir di Jalan Stasiun Masih Semrawut, Ini Yang Sedang Dikaji Dishub dan Satlantas!

Untuk menertibkan kembali, dishub bersama OPD kembali menegaskan tentang aturan parkir dan berjualan di sana.

Sebab, beberapa pelaku usaha tidak hanya menggunakan seluruh area trotoar. Melainkan juga sampai ke bahu jalan.

Termasuk saat penertiban berjalan, masih banyak pelanggan yang duduk-duduk di area kursi dan meja yang ditata pedagang di bahu jalan.

“Ini kan sangat rawan, ya. Ketika mereka berada di bahu jalan kan berbahaya bagi keselamatan mereka. Kalau ada yang nabrak, yang disalahkan bisa saja dari sisi penjualnya karena mereka yang memfasilitasi,” tandasnya.

Melihat fakta tersebut, Cholis melarang keras aktivitas berjualan maupun pengunjung yang duduk-duduk di bahu jalan. “PKL hanya boleh berjualan di area yang dibatasi dengan garis merah. Baik yang mendekati teras ruko maupun mendekati jalan,” tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Tumpah Ruah Ikut Meriahkan Pesta Rakyat di Jalan Stasiun Kota Kediri

Dengan pemberlakuan aturan itu, area trotoar di sisi tengah selebar sekitar 1,5 meter harus steril dari aktivitas perdagangan.

“Kami juga sudah meyampaikan kepada para pelaku usaha untuk bisa proaktif membantu kami menciptakan Jalan Stasiun ini menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk dikunjungi dengan memberikan space bagi pejalan kaki di trotoar,” beber Cholis.

Selain memberi arahan kepada PKL, dishub juga menegaskan kembali aturan parkir yang berlaku di Jl Stasiun. Parkir kendaraan, terutama di malam hari, hanya boleh di salah satu sisi saja.

Sedangkan untuk pagi dan siang hari masih ditoleransi untuk kegiatan bongkar muat pertokoan maupun drop zone di lingkungan sekolah.

“Yang kami tekankan kepada pelaku usaha di sana, boleh lah di sana ramai. Tapi ketika ramai, yang tidak bisa kami toleransi itu parkir di kanan dan kiri. Ketika memang sudah penuh, mangga bisa mencari alternatif parkir lain,” pintanya. 

Baca Juga: Stasiun Kediri Tersibuk Kedua di Daop 7 Madiun, Ini Alasannya!

Beberapa opsi tempat parkir yang disarankan, mulai di parkiran PT KAI, Jl Untung Suropati, maupun di Jl Dhoho. Cholis berharap masyarakat tidak khawatir kunjungan pelanggan turun akibat aturan itu.

Dengan penataan lalu lintas, harapannya Jl Stasiun bisa menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua.

“Harapannya kami juga bisa menggandeng masyarakat di sana. Jadi kami minta masyarakat juga saling mengingatkan, dan nanti juga tetap ada petugas kami di sana,” tandas Cholis terkait upaya pengawasan.

Bagaimana jika aturan itu tetap dilanggar? Cholis menyebut pemkot menyiapkan sanksi tegas. Mulai tilang oleh Satlantas Polres Kediri Kota. Hingga penindakan dari satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya menambahkan, penggunaan trotoar sudah dibagi menjadi beberapa zona. Yakni, zona A, zona B, dan zona C.

Baca Juga: Lipsus Jalan Dhoho x Jalan Stasiun Kota Kediri, Mau Dibawa ke Mana? (2) Konsepnya Besar, Anggarannya Kurang

“Zona B ini yang dipakai oleh pejalan kaki. Jadi sebagai akses pejalan kaki menuju stasiun supaya tidak terganggu. Dan hari Rabu kami akan lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha atau pemilik kafe dan tempat makan dan akan kami cek malamnya. Jadi terus kami kontrol agar terjadi pembiasaan,” tutur Paulus. (ais/ut)

 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
dinas perhubungan kota kediri jalan dhoho Jalan Stasiun dishub satpol pp kota kediri