JP Radar Kediri-Kondisi perekonomian keluarga agaknya jadi faktor penentu keharmonisan.
Di semester pertama 2026 ini, ada ribuan istri yang memilih menggugat cerai suaminya karena perekonomian yang goyah.
Sebagian di antaranya sudah tidak betah melihat suaminya kecanduan judi online (judol).
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, selama Januari hingga Juni 2026 total ada 1.733 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri masih mendominasi.
Jumlahnya sebanyak 1.383 perkara. Hanya 350 kasus perceraian saja yang diajukan oleh suami.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Mohammad Imron mengatakan, dominasi cerai gugat sudah menjadi tren selama beberapa tahun terakhir.
“Banyaknya gugatan dari pihak istri mengindikasikan persoalan rumah tangga yang dinilai sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga berujung ke meja hijau,” kata Imron ditemui di PA Kabupaten Kediri kemarin (3/8).
Baca Juga: Faktor Ekonomi Picu Ribuan Orang di Kediri Cerai, Jadi Penyebab Utama Rumah Tangga Retak
Terkait penyebab perceraian, menurut Imron persoalan ekonomi masih menjadi faktor paling dominan.
Di semester pertama tahun ini, ada 1.193 perkara perceraian yang dipicu masalah ekonomi.
Selebihnya, perceraian dipicu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, maupun faktor lainnya.
“Penyebab yang juga banyak adalah perselisihan dan pertengkaran. Hal itu juga mayoritas kembalinya karena masalah ekonomi,” jelasnya.
Laki-laki berkacamata itu menuturkan, perkara perceraian akibat judi juga meningkat.
Tahun 2025 lalu, di semester pertama hanya ada satu kasus. Di periode yang sama tahun ini, sudah ada 24 kasus yang diproses.
Meski kasus perceraian akibat judi online tak sebanyak karena faktor ekonomi, kondisi tersebut menurut Imron tetap jadi perhatian.
Sebab, kebiasaan berjudi kerap berdampak pada kondisi keuangan keluarga. Akibatnya akan berujung pada konflik berkepanjangan.
“Judi juga bisa menjadi penyebab masalah ekonomi,” terang Imron.
Baca Juga: Tren Gugatan Cerai ASN Perempuan di Kediri: Masalah Pertengkaran Ungguli Faktor Ekonomi
Menanggapi banyaknya kasus yang masuk ke PA Kabupaten Kediri, Imron menegaskan pihaknya berupaya melakukan perdamaian lewat mediasi.
Namun, upaya tersebut sering tidak berjalan karena salah satu pihak tidak memenuhi panggilan sidang.
"Fenomenanya, yang banyak itu tergugat tidak hadir. Akhirnya perkara tidak bisa dimediasi karena syarat mediasi kedua belah pihak harus hadir," jelasnya.
Ketidakhadiran salah satu pihak itu membuat perkara perceraian diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
Meski demikian, majelis hakim tetap memeriksa alasan-alasan yang diajukan penggugat sebelum menjatuhkan putusan.
Imron berharap pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga mengedepankan komunikasi.
Mereka juga diminta memanfaatkan layanan konsultasi perkawinan sebelum memutuskan mengakhiri pernikahan melalui jalur pengadilan. “Tidak sedikit juga yang kembali rujuk usai dilakukan mediasi,” tandasnya.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri