Penggantian Aset Pemkot Kediri Terdampak Tol Bandara Dhoho Tunggu Pusat! Beda Persepsi, Masih Perlu Sinkronkan Pemahaman Aturan

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:03 WIB
TERUS DIKEBUT: Warga melintas di underpass tol Jl Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Hingga awal Agustus ini, pembebasan tanah aset pemkot yang terdampak tol akses bandara masih belum menemui titik temu. (Foto: Wahyu Adji)
TERUS DIKEBUT: Warga melintas di underpass tol Jl Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Hingga awal Agustus ini, pembebasan tanah aset pemkot yang terdampak tol akses bandara masih belum menemui titik temu. (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri-Proses penggantian tanah aset Pemkot Kediri terdampak tol akses Bandara Dhoho masih belum menemui titik temu.

Pembayaran ganti rugi atas aset—khususnya lahan pertanian dilindungi—dari pelaksana jalan tol masih harus menunggu keputusan Pusat. 

Hal tersebut karena pihak-pihak terkait masih menyinkronkan persepsi soal aturan yang berlaku. 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, hingga kemarin masih belum ada kesimpulan atau keputusan dari polemik ganti rugi aset tersebut.

Menurut Endang, tanah milik Pemkot Kediri yang terdampak pembangunan tol akses Bandara Dhoho Tahap I sebanyak 72 bidang. Luasnya mencapai 17,02 hektare.

Baca Juga: Penggantian Lahan Pemkot Kediri Terdampak Tol Bandara Dhoho Belum Tuntas, Pemkot Tegaskan Sudah Verifikasi

Rinciannya, 10,69 hektare atau 21 bidang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) beririgasi. Sisanya, lima bangunan dengan luas 0,17 hektare. Serta 46 bidang seluas 6,16 hektare berwujud sawah pertanian.

Untuk 21 bidang tanah LP2B itu, bentuk ganti ruginya harus berupa tanah dengan luas tiga kali luasan eksisting. Ketentuan itu mengacu pada UU No. 41/2009 tentang LP2B sebagai upaya perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi.

Aturan itu, disinyalir bertentangan dengan aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga mengganjal proses ganti ruginya saat ini.

“Masih belum ada kesimpulan tentang tanah terdampak tol di Kota Kediri yang belum ada penggantian. Karena ada peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kemudian ada UU Nomor 41 tentang 2009 tentang LP2B. Jadi masih perlu menyinkronkan pemahaman dari dua undang-undang ini,” terang Endang. 

Baca Juga: Tol Bandara Dhoho Kediri Bisa Difungsikan Desember, Dukung Operasional Embarkasi Haji Tahun 2027

Terkait upaya percepatan pembangunan jalan tol, menurutnya pemkot sudah berusaha mempercepat tahapan verifikasi lahan pengganti.

Pada 19 Februari 2026 lalu, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung sudah mengusulkan 185 bidang tanah sebagai calon tanah pengganti.

Selanjutnya, pemkot melakukan verifikasi berdasarkan aspek yuridis dan ketentuan terkait lahan untuk pertanian.

“Hasilnya sudah kami sampaikan kepada TPT pada 29 April 2026 lalu sejumlah 141 bidang seluas 38,89 hektare,” beber Endang.

Setelah itu, menurutnya belum ada progres lagi dari TPT. Pemkot pun bersurat kepada TPT untuk menanyakan kelanjutan proses ganti rugi itu.

Baca Juga: Warga Sudah Bisa Lewati Underpass Bujel, Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho Terus Bergulir

“Dan jawaban dari TPT menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung dan proses dari PU Pusat (Kementerian PU, Red) untuk penggantian lahannya,” sambungnya. 

Endang menegaskan, langkah yang bisa diambil Pemkot Kediri hanya sebatas itu. Sembari menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian PU untuk tindaklanjutnya.

Di sisi lain, belum adanya penggantian itu juga berdampak pada izin pemanfaatan lahan untuk konstruksi berikutnya yang belum bisa disampaikan. 

“Kalau kami sudah berusaha maksimal untuk percepatan verifikasi lahan pengganti tersebut. Sekarang kalau belum ada penggantian, kami juga belum bisa mengeluarkan izin pemanfaatan yang berikutnya karena bagaimanapun tanah ini milik masyarakat juga,” tandas Endang. (ais/ut)

 

 

Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri
tol bandara TPT bandara dhoho kementerian pu tol kediri-tulungagung