JP Radar Kediri- Sengketa pembangunan Alun-Alun Kota Kediri masih belum putus. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tetap ngotot dengan pengajuan konsinyasi.
Sebab, hal itu dianggap upaya paling relevan dalam percepatan penyelesaian pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) utama tersebut.
Sikap tersebut kembali ditegaskan setelah keluar jawaban Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan fatwa dari pemkot. Dalam jawabannya, MA mengembalikan kewenangan penanganan kasus kepada ketua Pengadilan Negeri Kediri.
Lembaga peradilan tertinggi di tanah air tersebut juga memerintahkan pemkot berkoordinasi langsung dengan PN.
Baca Juga: Pengadilan Terima Fatwa MA tentang Alun-Alun Kota Kediri, Ini Poin-Poinnya!
Menanggapi jawaban itu, pemkot menegaskan akan mengikuti tahapan yang dilakukan PN. Namun, pada dasarnya mereka sudah mengajukan permohonan eksekusi.
Termasuk di antaranya adalah konsinyasi, menitipkan uang pembayaran ke PN.
“Kami kemarin sebenarnya sudah menyampaikan permohonan konsinyasi. Tapi disuruh merevisi suratnya. Nanti kami tetap akan menyampaikan surat tersebut untuk (mengajukan) konsinyasi,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Endang Kartika Sari.
Sebelumnya, PN Kediri telah mengambil sikap untuk menindaklanjuti jawaban MA. Mereka menyatakan akan melakukan penghitungan ulang.
Baca Juga: Pengadilan Akan Audiensi dengan BPKP Minggu Ini soal Alun-Alun Kota Kediri
Tahapan itu diawali dengan pembentukan tim panel. Rencananya pekan ini PN Kota Kediri akan melakukan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Terkait rencana penghitungan ulang itu, Endang menyebut pemkot menyerahkan tahapan itu kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sebab, kejaksaan adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk mendampingi pemkot dalam perkara ini. Menurutnya, JPN sudah mengajukan surat penolakan terkait penghitungan ulang.
“JPN sudah mengajukan surat penolakan untuk dibentuk tim panel dan dihitung ulang. Jadi kami mengikuti JPN saja yang kami minta mendampingi,” tandasnya.
Pada dasarnya, Endang menyebut segala tindaklanjut yang diambil pemkot tetap merujuk pada amar putusan yang ada. Dalam hal ini, putusan MA sebelumnya menguatkan putusan arbitrase dalam sengketa proyek revitalisasi RTH tersebut.
Putusan itu mengabulkan permohonan PT Surya Graha Utama KSO selaku kontraktor Alun-Alun Kota Kediri. Beberapa poinnya antara lain membatalkan pemutusan kontrak dan melakukan pembayaran prestasi pekerjaan berdasarkan hasil audit BPKP.
“Kalau mau dilakukan eksekusi pun langkah-langkahnya bagaimana, kami mengikuti sesuai amar putusan yang ada,” pungkas perempuan yang secara definitif menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke MA terkait kelanjutan proyek alun-alun. Fatwa diajukan karena rekanan tidak bisa menerima hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai proyek alun-alun Rp 6,6 miliar.
Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak selisihnya dibanding permintaan kontraktor sebesar Rp 16,2 miliar.
Pihak MA memberikan jawaban pada Senin (27/7). Isinya memerintahkan Pemkot Kediri berkoordinasi langsung dengan pengadilan. Intinya, fatwa MA mengembalikan kewenangan penanganan kasus kepada ketua Pengadilan Negeri Kediri. (ais/fud)
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri