Pemkot Kediri Targetkan Sertifikasi Aset Milik Pemkot Tuntas pada 2027, Ini Progresnya!

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 06:10 WIB
Ruas Jalan Dhoho Kota Kediri difoto dari udara. (Foto: Wahyu Adji)
Ruas Jalan Dhoho Kota Kediri difoto dari udara. (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri-Pemkot Kediri menggenjot sertifikasi aset mereka. Meski ada ratusan bidang aset tanah yang belum bersertifikat, pemkot menargetkan sertifikasi bisa tuntas 2027 nanti.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, setiap tahun pihaknya terus memproses sertifikasi tanah untuk pengamanan aset.

Secara administrasi, sebanyak 3.292 bidang tanah milik pemkot sudah tercatat dalam e-BMD Kota Kediri.

“Sebanyak 662 di antaranya merupakan ruas jalan yang belum bersertifikasi, dan itu dalam proses,” kata Sugeng.

Baca Juga: 800 Bidang Tanah Aset Pemkot Kediri Rawan Diserobot Karena Belum Bersertifikat, DPRD Kota Kediri Desak Pendataan

Selain memastikan tanah harus klir status hukumnya, proses sertifikasi aset menurut Sugeng juga melibatkan berbagai pihak. Di antaranya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Termasuk proses pematokan yang harus dilakukan di aset yang akan disertifikasi. “Dan alhamdulillah BPN juga terus bergerak untuk menyelesaikan itu,” sambungnya. 

Meski, diakuinya penyelesaian sertifikat tidak sesuai dengan jumlah bidang yang diajukan. Sugeng mencontohkan, pada 2023 lalu ada sekitar 200 bidang yang diajukan. Namun yang selesai sertifikasinya baru sekitar 40 bidang.

Kekurangannya dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya, termasuk tahun ini. 

“Targetnya sampai 2027 kurang lebih. Kalau tahun ini ada 200-an yang kami masukkan nanti (didaftarkan ke BPN, Red). Kalau yang sudah kami masukkan ada sekitar 321 dari tahun 2023, tapi yang selesai baru sekitar 50,” ungkapnya.

Status tanah yang harus clear and clean, jadi salah satu alasan penerbitan sertifikat yang lambat. Beberapa membutuhkan waktu untuk kelengkapan dokumen administrasinya. 

Sementara itu, soal aset tanah pemkot yang berada di luar wilayah Kota Kediri, menurut Sugeng seluruhnya sudah bersertifikat SHP atau sertifikat hak pakai. Ada sekitar 100 bidang tanah aset pemkot yang tersebar di luar Kota Kediri.

Terkait aset yang tidak diketahui keberadaannya dan sempat disoal anggota DPRD Kota Kediri, menurut Sugeng semua bukanlah aset tanah. Melainkan peralatan dan mesin. 

“Aset tidak diketahui keberadaannya itu adalah aset-aset kita yang lama sekali sebelum proses inventarisasi tahun 2005. Saat itu ada inventarisasi ketika pertama kali kami menyusun neraca. Di situ ada aset-aset lama tahun 90-an sampai 70-an. Misalnya mesin ketik yang tidak diketahui keberadaannya,” bebernya.

Dalam menertibkan aset-aset lama itu, menurut Sugeng bisa dilakukan dengan cara menghapus aset sesuai ketentuan. Sebelum itu, pemkot akan melakukan tahapan verifikasi dan validasi.

“Proses verifikasi validasi itu sudah dilakukan oleh OPD-OPD. Nanti tinggal proses penghapusan terhadap objek-objek yang tidak diketahui tadi,” urai Sugeng.

Baca Juga: 72 Bidang Aset dan Lahan Pertanian Pemkot Kediri Terdampak Tol Bandara Dhoho, Ini Progres Ganti Ruginya

Sebelumnya diberitakan, pengelolaan aset milik pemkot mendapat sorotan dari DPRD Kota Kediri. Beberapa anggota dewan menyoal masih banyaknya aset tanah pemkot yang belum bersertifikasi.

Total ada 887 bidang dari 3.292 bidang tanah aset pemkot yang masih belum bersertifikat, atau sebanyak 27 persen. 

Di luar itu, dewan juga mendorong agar penyelesaian pendataan aset Eks Tanah Kas Desa (TKD) bisa dipercepat. Selain memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan menghindari penyerobotan, juga agar semakin banyak petani kecil di Kota Kediri yang bisa memanfaatkan lahan untuk pertanian. (*) 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
aset milik pemkot dprd kota kediri BPPKAD aset sertifikasi