Untuk diketahui, kontrak sebanyak 2.557 PPPK paruh waktu di Kota Kediri akan berakhir Oktober nanti. Karenanya, pemkot sedang mengkaji terkait kelanjutan kontrak mereka akhir tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Yunita Hartutiningsih mengatakan, perpanjangan kontrak itu dilakukan dengan menimbang kinerja pegawai.
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu diminta melakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali.
“Jadi yang menilai itu atasan di organisasi masing-masing, karena mereka yang paling tahu keseharian para pegawai ini seperti apa,” kata Yunita.
Saat penyerahan SK sebelumnya, total ada 2.595 orang PPPK paruh waktu di Kota Kediri. Namun saat ini jumlahnya tinggal 2.557 orang.
Sebanyak 38 orang lainnya sudah tidak bekerja karena alasan pensiun, meninggal dunia, hingga resign atau mengundurkan diri.
Nasib 2.557 PPPK paruh waktu ini tergantung kinerja masing-masing. Untuk bisa diperpanjang kontraknya, nilai sasaran kinerja pegawai (SKP) mereka minimal harus baik.
Sebaliknya, jika mereka melakukan tindakan indisipliner, kontraknya tidak bisa diperpanjang lagi.
“Sementara ini sudah ada satu (PPPK paruh waktu yang tak bisa perpanjang kontrak) karena kena masalah indisipliner,” ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Formasi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Kediri Aditya Bagus Prawicaksono menambahkan, evaluasi kinerja itu di antaranya meliputi komponen integritas, absensi atau kehadiran, hingga kinerja.
“Minimal SKP-nya harus baik. Kalau ada yang butuh perbaikan, berarti otomatis sudah tidak bisa diperpanjang,” ungkapnya.
Berdasar PermenpanRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, di pasal 24 disebutkan, pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Hal itu juga sejalan dengan keinginan para PPPK paruh waktu ketika dilantik di akhir 2025 lalu.
Bagus pun membenarkan soal regulasi itu. Namun, penerapan aturan itu harus menimbang ada atau tidaknya formasi.
Selain menimbang kebutuhan, kemampuan anggaran daerah juga ikut jadi pertimbangan.
“Yang paling penting dan di situ juga disebutkan, kemampuan daerah seperti apa, mampu atau tidak mengangkat PPPK. Selain itu, regulasi pengangkatannya juga tidak bisa langsung,” bebernya.
Melihat kondisi sekarang, menurutnya hingga saat ini belum ada aturan teknis pengalihan status tersebut di Kota Kediri. Namun, Bagus menegaskan tidak ada pengurangan PPPK paruh waktu di Kota Kediri dalam waktu dekat.
“Kecuali mereka yang terganjal masalah dari hasil evaluasi kinerjanya,” tandas Bagus.
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Intip Gaji Golongan I-IV
Senada dengan Pemkot Kediri, Kabid Pengadaan, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kediri Andri Sugianto mengatakan, Pemkab Kediri juga tidak mengusulkan formasi PPPK.
Alasannya, penataan tenaga honorer atau non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah sudah selesai.
Pemkab Kediri, lanjut Andri, tidak punya dasar kebutuhan untuk mengusulkan formasi PPPK baru. Hal tersebut berbeda dengan CPNS yang masih dibutuhkan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
"PPPK dulu untuk menyelesaikan tenaga honorer. Sekarang proses itu sudah selesai, sehingga tahun ini kami tidak mengusulkan formasi PPPK lagi. Yang kami usulkan hanya CPNS," jelas Andri.
Baca Juga: BKN Pastikan Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Soroti Nasib Guru hingga Kasus PPPK Bolos Kerja
Meski demikian, dia tidak menampik jika masih ada tenaga non-ASN di beberapa instansi. Seperti di bawah naungan dinas pendidikan dan rumah sakit. Namun mereka bukan lagi tenaga honorer yang menjadi kewenangan BKPSDM.
Kedua kelompok tersebut memiliki mekanisme kepegawaian tersendiri. Sehingga tidak masuk dalam data yang dikelola BKPSDM.
Karena itu, mereka juga tidak otomatis menjadi PPPK ataupun masuk dalam proses perpanjangan PPPK paruh waktu.
"Yang kami data hanya ASN, yaitu PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Selain itu, untuk non ASN yang bekerja di pemkab juga sudah habis,” jelasnya. (ais/sad/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri