JP Radar Kediri–Ratusan warga dari 12 desa di Kecamatan Plosoklaten dan Ngancar menggeruduk Kebun Dhoho di Dusun Jengkol, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Rabu (22/7).
Mereka menuntut area eks hak guna usaha (HGU) Kebun Jengkol yang saat ini dikelola lewat kerja sama operasional PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), dikembalikan ke masyarakat.
Alasannya, pengelolaan lewat MKSO Kebun Dhoho yang sudah berakhir 31 Desember 2025 lalu itu belum diperpanjang.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sedikitnya ada 300 warga yang menggeruduk kantor Kebun Dhoho.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa berbagai poster bertuliskan tuntutan pengembalian tanah kepada rakyat.
Mereka juga menyebut lahan seluas 2.000 hektare di sana merupakan hak masyarakat dari 12 desa di sekitar kawasan kebun.
Selain menyoal status lahan, warga juga mengkritik keberadaan perusahaan yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Warga Puncu Kabupaten Kediri Minta Tanah Eks HGU PT Mangli Diredistribusi
Mereka menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Kemudian, belum terealisasinya program plasma, hingga hibah gula untuk desa-desa yang disebut belum dipenuhi sesuai kesepakatan.
Kepala Desa Jarak Moh Toha yang turut melakukan demo mengatakan, tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang menurutnya hanya disewa untuk kepentingan perkebunan.
Karena masa HGU telah berakhir, ia meminta lahan segera dikembalikan kepada masyarakat.
"Itu tanah milik Mbah Buyut kami itu dulu hanya disewa. Hari ini seharusnya sudah dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan namanya apa? Maling!" serunya di hadapan massa yang langsung menyambut dengan teriakan serupa.
Toha juga meminta pengelola kebun melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
Jika tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan, tanah harus segera diserahkan kembali kepada masyarakat.
Ia turut menyinggung persoalan hibah gula yang menurutnya menjadi komitmen perusahaan kepada desa-desa sekitar.
Hingga kini, kata Toha, masih ada kewajiban yang belum dipenuhi. "Perpanjangan hibah tahun 2025 habis. Sampai sekarang belum ada pembaruan. Kami sebagai wakil masyarakat merasa terus diberi janji. Segera diselesaikan," terangnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Lakukan Demo, Penolakan HGU untuk PT Mangli di Puncu Kediri Semakin Meluas
Toha menegaskan, jika tidak ada penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat, menurutnya lahan tersebut telah berstatus quo sejak 2026.
Karenanya, masyarakat siap menduduki lahan apabila tidak tercapai kesepakatan.
"Kalau memang hari ini (22/7) tidak ada kesepakatan, masyarakat berhak menduduki tanah itu. Tapi kami ingin semuanya diselesaikan secara tertulis, ditandatangani bersama, dan disaksikan aparat keamanan agar menjadi pegangan bersama," tegasnya.
Senada dengan Toha, Kepala Desa Wonorejo Trisulo Muhammad Mustofa meminta pengelola kebun menunjukkan dasar hukum penguasaan lahan.
Ia mengaku masyarakat memiliki salinan dokumen yang menunjukkan HGU berakhir pada 31 Desember 2025.
"Kami hanya meminta ditunjukkan sertifikat HGU. Karena yang kami pegang, fotokopiannya, HGU itu berakhir 31 Desember 2025. Kalau memang sudah habis, sampaikan kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Mustofa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan. Menurutnya, izin HGU diberikan untuk budidaya tebu.
Baca Juga: Pengakuan PT Mangli soal HGU yang Akhirnya Menjadi Konflik dengan Masyarakat di Puncu Kediri
Namun di lapangan, masyarakat menemukan tanaman lain seperti nanas, singkong, hingga kacang.
"HGU itu izinnya tebu. Kok di dalam ada nanas, ada tela, ada kacang. Kami juga ingin bertanya ke BPN, kalau izinnya tebu apakah boleh menebang pohon keras seperti trembesi dan mahoni yang sudah ada sebelum HGU diterbitkan?" ungkapnya bertanya.
Selebihnya, dia juga mengkritik minimnya pelibatan tenaga kerja lokal.
Pengelolaan kebun saat ini lebih banyak menggunakan tenaga dari luar daerah dan mekanisasi. Sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sangat kecil.
Dalam orasinya, Mustofa menuntut program plasma segera direalisasikan kepada desa-desa sekitar.
Menurutnya, keberadaan HGU semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan justru memunculkan berbagai persoalan.
"Kami dari 12 desa yang paling utama hanya meminta kepastian soal HGU. Kalau memang sudah habis, ya selesai. Jangan terus melakukan aktivitas seolah-olah masih memiliki hak. Kami juga meminta plasma segera diwujudkan dan tenaga kerja lokal diprioritaskan," tandasnya.
Menanggapi tuntutan warga, pihak PTPN I menegaskan proses perpanjangan HGU masih berlangsung.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tak Perpanjang HGU PT Mangli
Legal PTPN I Reno Handoyo mengatakan, perusahaan mendapat mandat dari pemerintah sebagai badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola aset negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reno menegaskan, saat ini ada 14 bidang HGU yang masih dalam proses permohonan.
Pengajuan tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelum masa HGU berakhir pada 31 Desember 2025.
Namun, proses administrasi turut dipengaruhi perubahan status perusahaan dari PTPN X menjadi PTPN I sehingga membutuhkan penyesuaian dokumen.
"HGU memang masih dalam proses. Sebelum habis sebenarnya kami sudah mengajukan permohonan. Karena ada perubahan status dari PTPN X menjadi PTPN I, kemudian juga harus dilakukan pengukuran ulang batas-batas lahan karena ini merupakan aset negara," jelas Reno.
Reno menyebut, PTPN I tetap berupaya menjaga seluruh aset negara yang dikelola.
Karena itu, perusahaan meminta dukungan agar proses administrasi perpanjangan HGU dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait tuntutan masyarakat agar lahan dilepas atau dihibahkan, Reno menyebut hal tersebut tidak dapat diputuskan oleh manajemen kebun.
Sebab, pelepasan aset negara memiliki aturan dan prosedur yang harus dipenuhi serta menjadi kewenangan pemegang saham.
"Atas tuntutan pelepasan atau hibah itu tidak bisa diputuskan di sini. Ada aturan dan tata cara yang berlaku. Kalau ada pelepasan aset, harus melalui kesepakatan tiga pemegang saham, yakni PTPN, Danantara, dan Kementerian BUMN. Itu bukan ranah saya untuk memutuskan," tegasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri