800 Bidang Tanah Aset Pemkot Kediri Rawan Diserobot Karena Belum Bersertifikat, DPRD Kota Kediri Desak Pendataan

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:00 WIB
Kota Kediri difoto dari udara. (Foto: Wahyu Adji)
Kota Kediri difoto dari udara. (Foto: Wahyu Adji)

JP Radar Kediri-Sekitar 800 bidang tanah milik Pemkot Kediri rawan diserobot atau berpindah tangan.

Pasalnya, aset milik pemerintah daerah itu hingga saat ini belum bersertifikat.

Dewan pun mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat pendataan dan memproses sertifikasi.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ricky Dio Febrian mengatakan, hingga 2026 ini pendataan aset eks tanah kas desa (TKD) masih belum tuntas. Karenanya, dia menagih upaya pemkot dan meminta agar prosesnya dipercepat.

“Karena jika aset eks TKD terdata dengan baik, semakin banyak petani kecil di Kota Kediri yang bisa memanfaatkan aset eks TKD tersebut dan juga bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red),” ujar politisi yang akrab disapa Dio itu.

Baca Juga: 72 Bidang Aset dan Lahan Pertanian Pemkot Kediri Terdampak Tol Bandara Dhoho, Ini Progres Ganti Ruginya

Hal senada juga dipertanyakan fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Ketua Fraksi Golkar Imam Wihdan Zarkasyi juga menanyakan tentang banyaknya aset eks TKD yang belum bersertifikat.

Senada dengan Dio, Imam juga mendesak pemkot segera menyelesaikan pendataan. Serta menertibkan aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengakui, masih ada 27 persen bidang dari total aset tanah milik Pemkot Kediri yang saat ini belum tersertifikasi.

Baca Juga: Pemkot Kediri Minta Fatwa Proyek Alun-Alun Kota Kediri ke Mahkamah Agung, DPRD Minta Pembangunan Selesai pada 2027

Adapun jumlah aset pemkot mencapai 3.292 bidang. Dengan demikian, ada sekitar 887 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

“Karena ini masih berproses. Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga tidak bisa langsung (menerbitkan sertifikat, Red) 800 itu. Pasti prosesnya harus clear and clean dulu status tanahnya,” ungkap Sugeng.

Sugeng memastikan, pemkot akan terus berupaya mendaftarkan penyertifikatan tanah secara bertahap setiap tahunnya.

Dia mencontohkan, aset yang tercatat sertifikat hak milik (SHM), kini sudah difungsikan sebagai jalan. 

Dalam proses sertifikasi, menurut Sugeng pihaknya harus memastikan status tanah lebih dulu. Dari ratusan aset tanah pemkot yang belum bersertifikat itu menurutnya mayoritas merupakan jalan.

Baca Juga: Baliho Penolakan Warga Warnai Proses Inventarisasi Aset Tanah PT KAI di Kota Kediri

“Jadi harus diklirkan dulu. Contohnya seperti itu,” terang Sugeng membeber sejumlah kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi aset di Pemkot Kediri. (ais/ut)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
BPPKAD Kota Kediri aset pemkot kediri dprd kota kediri pan golkar