JP Radar Kediri – PT KAI Daop 7 Madiun kembali menutup satu perlintasan sebidang di Kabupaten Kediri.
Kali ini, perlintasan yang ditutup berada di JPL 302 KM 210+7/8 petak jalan Purwoasri–Kertosono, Kamis (16/7).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi titik rawan kecelakaan di jalur kereta api.
Proses penutupan melibatkan sejumlah pihak. Dari internal KAI, kegiatan diikuti Unit Pengamanan, Polsuska, serta Unit Jalan Rel 7.3 Kertosono.
Sementara dari unsur eksternal hadir Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, dan instansi terkait.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, penutupan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan.
Tak lain untuk mengurangi jumlah perlintasan sebidang yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Larang Bakar Rumput di Jalur Kereta Api, Ini Yang Akan Dilakukan KAI!
Hingga pertengahan Juli 2026, KAI Daop 7 telah menutup 13 titik perlintasan sebidang. Jumlah itu bahkan melampaui target penutupan sepanjang tahun ini yang semula ditetapkan delapan titik.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI," ujar Tohari. Dia menambahkan, penutupan perlintasan sebidang menjadi salah satu langkah nyata untuk meminimalkan potensi kecelakaan.
Sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.
Dia menambahkan, KAI tidak hanya berfokus pada kelancaran operasional perjalanan kereta api. Tetapi juga melakukan mitigasi risiko melalui penutupan perlintasan yang tidak lagi memenuhi aspek keselamatan.
Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak. Mulai pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, kepolisian, hingga masyarakat.
KAI juga mengimbau warga agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar.
Baca Juga: KAI Ancam Blacklist Pelaku Pelecehan, Penumpang Bisa Manfaatkan Fitur Ini!
Sebab, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada prinsipnya perpotongan jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri