JP Radar Kediri-Selain proses penghitungan ulang nilai proyek Alun-Alun Kota Kediri yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Pemkot Kediri juga mengambil beberapa langkah untuk percepatan kelanjutan bangunan yang menjadi ikon daerah tersebut.
Salah satunya, dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati usai menghadiri rapat paripurna pelaksanaan APBD 2025 di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri.
Menurutnya, Pemkot Kediri sudah menyiapkan beberapa langkah untuk percepatan penyelesaian proyek alun-alun.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Kasus Mangkraknya Alun-Alun, Berharap Jurus “Kunci Gembok” PN Kota Kediri
Termasuk, menindaklanjuti laporan hasil reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pembayaran pekerjaan oleh rekanan.
Seperti sebelumnya, Vinanda menuturkan, hasil reviu BPKP menyebut nilai pekerjaan oleh kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri sebesar Rp 6,6 miliar.
Namun, nilai tersebut ditolak oleh rekanan karena nilai terlalu jauh selisihnya dari usulan mereka sebesar Rp 16,2 miliar.
“Menyikapi hal itu, kami sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa paket pekerjaan pengembangan RTH alun-alun sebagai pedoman pelaksanaan putusan MA,” kata Vinanda.
Baca Juga: Satu Kampus Ogah Jadi Tim Panel Alun-Alun, Ini Yang Masih Diupayakan PN Kediri!
Selain meminta fatwa ke MA, menurut Vinanda Pemkot Kediri juga sudah mengajukan permohonan pendapat hukum atau legal opinion ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak hanya itu, pemkot juga meminta pendapat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pendapat dari beberapa lembaga itu akan jadi bahan pertimbangan pelaksanaan putusan MA.
Lebih jauh Vinanda menegaskan, dalam mengajukan permohonan fatwa ke MA, Pemkot juga sudah memberikan tambahan data dukung yang bisa dijadikan pertimbangan pemberian fatwa.
Jika fatwa sudah turun, pemkot akan menggunakannya sebagai dasar untuk melanjutkan pembangunan alun-alun. Sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Menindaklanjuti serangkaian proses itu, Pemerintah Kota Kediri juga berencana untuk mengajukan permohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Kediri,” sambung Vinanda.
Baca Juga: Deadlock Alun-Alun Kota Kediri Tak Boleh Berlarut, DPRD Kota Kediri Dorong Penyelesaian Segera
Melalui konsinyasi, pemkot akan menitipkan dana pembayaran pekerjaan proyek ke PN Kediri. Nilai pembayaran yang dititipkan sesuai hasil reviu BPKP sebelumnya. Yakni, Rp 6,6 miliar.
“Langkah itu diambil sebagai bentuk melaksanakan kewajiban pemkot berdasarkan Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyelesaian proyek alun-alun jadi perhatian mayoritas fraksi di DPRD Kota Kediri.
Dari total tujuh fraksi, empat di antaranya menanyakan tentang progres penyelesaian alun-alun. Yakni, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan PKS, Hanura, Demokrat.
Sekretaris Fraksi Nasdem Siti Maimunah mengatakan, fraksinya menaruh perhatian serius terhadap proses revitalisasi alun-alun. Karenanya, Siti minta penjelasan kenapa proyek tak kunjung tuntas.
“Kapan target proyek tersebut dapat direalisasikan dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah kota untuk memastikan proses penyelesaian berjalan tepat waktu sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan?” tanyanya saat membacakan pandangan umum fraksi.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, anggota dewan juga telah memberikan rekomendasinya melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2025 sebelumnya.
“Rekomendasi kami dalam pembahasan LKPJ 2025, di 2027 nanti (pembangunan alun-alun, Red) diharapkan sudah harus selesai,” ungkap Firdaus.
Sementara itu, selain upaya Pemkot Kediri yang meminta fatwa ke MA, PN Kediri juga melanjutkan proses penghitungan ulang nilai proyek alun-alun.
Agustus nanti mereka mengagendakan pertemuan tatap muka dengan BPKP Jatim.
Panitera Muda Perdata PN Kediri Galih Thoso Wibawanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Hasilnya, pertemuan antara PN Kediri dengan BPKP Jatim belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena beberapa sebab.
Di antaranya, di BPKP baru saja terjadi pergantian pimpinan. Sehingga, mereka perlu mempelajari garis besar kasusnya. “Agar nanti putusan yang dipilih benar-benar tepat,” ungkap Galih.
Tidak hanya itu, mereka juga sedang mengurusi banyak program nasional. Di antaranya program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca Juga: Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (1), Nasib Pedagang Kian ‘Terinjak-injak’
Dengan beberapa alasan itu, Galih berharap Agustus nanti PN Kediri bisa bertemu dengan BPKP. Sehingga tim panel bisa segera terbentuk dan menjalankan tugas pokoknya.
“Jadi kami berharap di bulan Agustus dapat direalisasikan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Kediri. Utamanya berkaitan dengan kesediaan (bergabung, Red) dalam tim panel ahli tersebut,” paparnya.
Seperti diberitakan, pembangunan Alun-Alun Kota Kediri belum bisa dilanjutkan meski putusan dari MA sudah berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, dalam proses melaksanakan putusan itu, kontraktor tidak menyetujui nilai proyek sesuai hasil reviu BPKP Perwakilan Jatim. (*)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri