Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab dan Dewan Kabupaten Kediri Godok Aturan Usaha Hiburan, Dukung Pariwisata dan Aerotropolis

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:30 WIB
 SUMBER PENDAPATAN: Objek Wisata Sumber Sirah yang ramai dikunjungi masyarakat di Desa Kerpep, Gurah jadi salah satu pos pemasukan desa setelah alokasi dana desa dari Pusat anjlok. (Foto: Wahyu Adji)
SUMBER PENDAPATAN: Objek Wisata Sumber Sirah yang ramai dikunjungi masyarakat di Desa Kerpep, Gurah jadi salah satu pos pemasukan desa setelah alokasi dana desa dari Pusat anjlok. (Foto: Wahyu Adji)

 

JP Radar Kediri – Perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri diprediksi bakal semakin pesat. Itu seiring hadirnya konsep aerotropolis yang ditopang keberadaan Bandara Internasional Dhoho Kediri.

Karena itu, Pemkab bersama DPRD mulai menyiapkan regulasi khusus untuk menata usaha hiburan dan rekreasi.

Penyusunan regulasi diawali melalui forum group discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona Kantor Disparbud Kabupaten Kediri, Senin (6/7).

Seluruh pemangku kepentingan duduk bersama. Mulai organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, FKUB, Satpol PP, kepala desa hingga perwakilan masyarakat.

Raperda tersebut disusun karena Kabupaten Kediri belum memiliki aturan yang secara khusus mengatur usaha hiburan dan rekreasi.

Selama ini pengaturannya masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) 2019-2034.

Belum mengatur secara rinci aspek perizinan, zonasi, pengawasan maupun standar operasional usaha hiburan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri Reva Septia Astriana mengatakan perkembangan usaha hiburan di Kabupaten Kediri berlangsung cukup pesat.

Baca Juga: Tol Bandara Dhoho Kediri Bisa Difungsikan Desember, Dukung Operasional Embarkasi Haji Tahun 2027

Bahkan mulai merambah wilayah pedesaan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas. Tujuannya agar investasi terus tumbuh tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat maupun pekerja.

“Perda ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan PAD melalui penataan perizinan yang lebih tertib. Sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja. Terutama pekerja perempuan agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” jelentreh Reva.

Dia menambahkan, penyusunan naskah akademik ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Sehingga pembahasan Raperda dapat segera memasuki tahapan berikutnya.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diperlukan karena masih ditemukan usaha hiburan yang menggunakan izin usaha umum. Padahal seharusnya memiliki izin sesuai jenis usahanya.

Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda dari Universitas Kadiri Aufa Fajrul Hikmah menjelaskan regulasi baru disusun berdasarkan hasil kajian lapangan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Apalagi sistem perizinan kini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). 

Sementara aturan di daerah masih berupa peraturan bupati sehingga belum mampu mengakomodasi perkembangan jenis usaha maupun mekanisme perizinan terbaru.

Baca Juga: Bandara Dhoho Jadi Embarkasi Haji, Pemkab Kediri Siapkan Lahan Khusus untuk Tujuan Ini

Raperda nantinya juga disiapkan untuk mengantisipasi munculnya berbagai jenis usaha rekreasi baru. Seperti lapangan padel, wisata petualangan, rafting hingga bentuk usaha lainnya yang berpotensi berkembang di Kabupaten Kediri.

Seluruh masukan hasil FGD akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum diserahkan kepada DPRD.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan.

Terlebih di tengah pesatnya perkembangan sektor hiburan dan rekreasi. Menurutnya, semakin banyak kafe, restoran hingga usaha rekreasi baru bermunculan seiring meningkatnya investasi pariwisata.

“Keberadaan Bandara Dhoho diperkirakan akan mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Kediri. Karena itu usaha hiburan dan rekreasi perlu ditata agar mampu menjadi penunjang destinasi wisata sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tandasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#izin usaha #Aerotropolis #bandara dhoho #pariwisata