Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perlu Perluas Literasi Hukum ke Masyarakat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Forum Konsultasi Publik

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 12 Juni 2026 | 11:39 WIB
PN Kabupaten Kediri lakukan penjaringan aspirasi dari berbagai elemen. (Foto Asad MS)
PN Kabupaten Kediri lakukan penjaringan aspirasi dari berbagai elemen. (Foto Asad MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kamis (11/6).

 Langkah ini diambil sebagai wadah terbuka untuk menyerap kritik, saran, serta mendongkrak kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Satu isu krusial yang paling disorot dalam forum tersebut adalah pentingnya penguatan komunikasi publik.

Lembaga peradilan dinilai perlu menyederhanakan bahasa hukum agar putusan sidang tidak memicu salah paham di masyarakat.

Direktur Jawa Pos Radar Kediri Kurniawan Muhammad menegaskan bahwa tantangan pengadilan saat ini tidak lagi sekadar memutus perkara.

 Lebih dari itu, pengadilan punya PR besar untuk menjelaskan makna keadilan yang utuh kepada publik.

Terlebih di era media sosial, informasi hukum sangat rawan dipotong dan dipahami secara parsial. Akibatnya, muncul persepsi liar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana tahapan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga putusan di pengadilan. Karena itu, pengadilan perlu memperkuat komunikasi publik. Bahasa hukum memang harus presisi, tapi juga harus disampaikan dalam bahasa yang membumi dan mudah dipahami,” ujar pria yang akrab disapa Kum tersebut.

Baca Juga: Jaksa Batal Tuntut Dua Perampok Minimarket di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Kum melihat ada fenomena di mana banyak warga baru melek hukum setelah mereka terjerat kasus. Bahkan, program krusial seperti layanan bantuan hukum gratis untuk warga miskin pun masih banyak yang belum tahu.

Di sinilah media massa bisa mengambil peran strategis sebagai jembatan informasi. “Kami siap menjadi partner untuk memperkuat literasi hukum ini, agar masyarakat paham hak dan kewajibannya sebelum mereka berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.

Selain masalah komunikasi, forum yang dihadiri oleh jajaran kepolisian, kejaksaan, akademisi, dan lembaga perlindungan hukum ini juga membedah poin penting lainnya.

Mulai dari menjaga transparansi pelayanan dan integritas aparatur peradilan. Mempertahankan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Menjaga Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) yang selama ini diraih PN Kabupaten Kediri.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Ketua PN Kabupaten Kediri Edi Subagyo menyambut baik dan bersikap terbuka. Ia mengakui bahwa pola komunikasi publik dari lembaga peradilan memang masih harus dievaluasi dan diperkuat.

“Kami mengapresiasi seluruh masukan. Kami akui pesan yang kami sampaikan ke publik terkadang kurang mengena (kaku). Maka dari itu, sinergi dan peran media menjadi sangat penting bagi kami,” aku Edi secara blak-blakan.

Ke depan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kabupaten Kediri ini berkomitmen untuk menjadikan forum konsultasi seperti ini sebagai agenda rutin.

“Tujuannya jelas, menampung kritik publik. Masukan ini sangat berharga bagi kami agar pelayanan administrasi maupun peradilan ke depan bisa jauh lebih baik,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#komunikasi publik #forum konsultasi publik #pengadilan negeri kabupaten kediri #persidangan