KEDIRI, JP Radar Kediri- Ribuan keluarga di Kelurahan Pojok, Mojoroto mulai mendapat penyaluran dana kompensasi dampak TPA Klotok.
Lebih cepat dari rencana sebelumnya, kompensasi itu mulai dicairkan serentak pada Senin (11/5). Termasuk di antaranya 1.410 kepala keluarga (KK) di zona 1 yang mendapat kenaikan nominal hingga 48 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Indun Munawaroh mengatakan, total penerima manfaat tahun ini mencapai 3.315 KK. Paling banyak ada di zona 1 dengan 1.410 KK. Kemudian zona 2 sebanyak 234 KK, zona 3 sebanyak 1.120 KK, serta zona 4 sebanyak 551 KK.
“Sudah serentak kami salurkan di hari Senin itu (11/5), kurang lebih pukul 10.30 pagi itu sudah ditransfer semua ke rekening penerima,” kata Indun.
Artinya, penyaluran itu lebih cepat dari rencana awal. Sedianya, penyaluran dana kompensasi itu akan disalurkan paling cepat pada Selasa kemarin (12/5).
Untuk diketahui, di zona 1 tahun ini ada kenaikan nominal menjadi Rp 1.852.208. Atau, naik 48,18 persen dibanding tahun 2025.
Sedangkan di zona 2–4, kenaikannya sama-sama 6,84 persen. Untuk zona 2 ditetapkan Rp 747.879. Selanjutnya zona 3 ditetapkan Rp 587.619, serta di zona 4 ditetapkan Rp 293.810.
Penetapan nominal itu menimbang hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Tahun ini ada penambahan 23 KK dari tahun sebelumnya karena ada proses mutasi penduduk di situ. Seperti adanya pendatang yang baru pindah, ada juga yang menikah,” beber Indun.
Apakah hasil kajian itu akan berlaku juga di tahun depan? Indun menyebut hasil kajian itu dijadikan acuan untuk pembayaran kompensasi tahun 2026. Jika tidak ada perubahan, maka dimungkinkan tetap mengacu pada kajian tersebut.
“Tapi kalaupun ada perubahan, harus kami kaji kembali. Jadi kami tetap mengacu pada itu selama tidak ada perubahan,” ucapnya.
Untuk menyalurkan dana kompensasi itu, pemkot menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar. Dana itu berasal dari APBD Kota Kediri tahun 2026.
Seperti diberitakan, Pemkot Kediri mulai menyalurkan dana kompensasi dampak TPA setelah proses kajian dan telaah selesai dilakukan. Dalam menentukan nominal tahun ini, sedikitnya ada 5 pertimbangan yang dijadikan dasar kajian tim ahli. Itu meliputi aspek lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial. (ais/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita