KEDIRI, JP Radar Kediri-Maraknya kasus kekerasan anak di ruang digital ternyata juga terjadi di Kediri.
Selama 2026 ini, setidaknya sudah ada satu temuan kasus yang melibatkan anak. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Kediri mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan membatasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak.
Informasi yang dihimpun koran ini, selama 2025, total ada 50 kasus kekerasan anak yang dihimpun UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri.
Sedangkan selama 2026, hingga pertengahan Maret, sudah ada 11 kasus yang dilaporkan ke UPT PPA. Mayoritas kasus bullying di sekolah dan pelecehan seksual.
Khusus untuk kekerasan di ruang digital, UPT PPA Kota Kediri mendapat limpahan satu kasus dari Kementerian PPPA tahun 2026 ini.
“Limpahan dari kementerian itu berupa kasus VCS (video call sex) tetapi kami limpahkan ke Kabupaten Kediri karena KTP-nya wilayah Kabupaten Kediri,” kata Kepala UPT PPA Kota Kediri Suwarsi.
Di luar itu, pihaknya juga mendapat laporan tentang anak SD yang kecanduan gadget. Kondisi itu membuat anak tidak mau sekolah.
“Kami dari PPA melakukan pendampingan psikolog sampai sekarang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9/2026, pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun akan diterapkan.
Rencananya, aturan itu mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Platform yang dibatasi itu meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri Rony Yusianto mengatakan, dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di bawah umur, Pemerintah Kota Kediri turut mendukung kebijakan itu.
Hanya saja, kewenangan penindakan sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat dengan menyasar penyelenggara platform digital.
“Atas peraturan itu, penyelenggara layanan digital itu berkewajiban menonaktifkan akun-akun yang pemiliknya di bawah usia 16 tahun. Nah, kewenangan semacam itu semuanya ada di Komdigi,” ujar Rony.
Menyikapi aturan itu, menurutnya pemkot akan menindaklanjuti dengan segera menyosialisasikan. Selain melalui platform resmi pemerintah, pemkot juga dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Sosialisasi juga akan dilakukan di sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan untuk menyampaikan di seluruh sekolah,” tandasnya.
Meski aturan itu secara umum menyasar perusahaan atau platform digital, namun menurutnya dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat juga akan lebih baik. Khususnya orang tua yang harus menggencarkan pengawasan.
“Karena tidak menutup mata bisa jadi anak sengaja memanipulasi data saat pertama kali mendaftarkan akun di platform digital itu. Itu sangat mungkin terjadi,” sambungnya soal pentingnya kesadaran di tingkat masyarakat.
Rony menegaskan, dampak media sosial yang sangat besar terhadap perkembangan anak. Dia mencontohkan, di beberapa kasus, platform digital bisa memicu kondisi adiksi atau kecanduan bagi anak.
Bahkan, bisa juga mengakibatkan gangguan psikologis, kekerasan, hingga pornografi dan eksploitasi anak.
Karenanya, pemkot mendukung upaya pemerintah membatasi akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah umur.
“Artinya pemerintah juga sangat concern terhadap perlindungan anak. Dan di Pemkot Kediri seperti dari DP3AP2KB pun juga sudah banyak dijalankan program-program untuk mencegah hal itu,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita