KEDIRI, JP Radar Kediri-Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti aduan terkait penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikasi ojek online (ojol) Maxim yang dianggap tidak adil dan merata.
Kemarin (17/3), mereka mendatangi kantor di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota bersama dengan tim mediator dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri.
Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Kediri Disnakertrans Provinsi Jatim Budhi Sidharta mengatakan, kedatangannya bersama tim Dinkop UMTK Kota Kediri untuk mengklarifikasi sekaligus memediasi para driver ojol dan perusahaan.
Di sana, tim menyampaikan keluhan dari para driver sekaligus aturan terkait pemberian BHR keagamaan.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan 4/2026 tentang Pemberian BHR, apa yang disuarakan para driver itu menurutnya sudah benar. Sebagai bagian dari hak para pekerja.
“Yang menjadi permasalahan adalah poin transparansi. Mudah-mudahan nanti apa yang menjadi keluh kesah dari para driver bisa disampaikan ke pusat. Karena manajemen semua ada di pusat,” kata Budhi.
Termasuk soal poin kriteria penerimaan BHR yang menurutnya juga harus segera ditindaklanjuti perusahaan.
Dia mendorong agar perusahaan meningkatkan transparansi dengan mitra dalam hal pemberian BHR.
“Ini mungkin yang masih menjadi missed komunikasi dari driver dan pihak operator. Nanti operator bisa menyampaikan kriterianya apa saja. Lebih jelas dan transparan,” lanjutnya soal rekomendasi yang harus segera disampaikan kepada perusahaan di Jakarta.
Dalam mediasi itu, pengelola kantor cabang hanya bisa menjelaskan bahwa kriteria BHR mengacu pada produktivitas, pelayanan, dan disiplin.
Namun, itu menjadi kewenangan pusat. Sehingga para driver merasa belum mendapat penjelasan yang clear soal tuntutan transparansi.
“Nah, ini yang butuh kejelasan. Penilaiannya itu seperti apa?” imbuhnya dengan nada tanya saat ditemui di kantor cabang Maxim di Kota Kediri.
Dari pertemuan itu, pengawas tenaga kerja mendorong perusahaan untuk meningkatkan transparansi.
Sementara, dari perusahaan berjanji akan menyampaikan laporan hasil audit pada 27 Maret nanti.
Hasil itu akan disampaikan kepada Kemenaker, sebelum diteruskan ke disnaker masing-masing wilayah.
Sementara itu, mediasi yang digelar kemarin sedikit memberi rasa lega untuk para driver ojol. Salah satunya Saiful Arif yang juga menyoal penyaluran BHR.
“Untuk sementara ini katanya masih diajukan ke pusat, jadi kami tunggu saja hasilnya gimana. Yang penting kami sudah mengupayakan sebaik mungkin untuk teman-teman,” ujar pria yang akrab disapa Arif itu.
Diakuinya, pertemuan kemarin belum bisa memberi jawaban yang memuaskan driver. Mereka meminta agar perusahaan lebih transparan dengan mitranya.
Sehingga hal serupa tidak terulang kembali ke depannya. “Bagaimanapun hasilnya, teman-teman sudah legawa,” tandasnya.
Terpisah, Maxim Indonesia melalui pernyataan resminya menyampaikan, BHR tahun 2026 telah disalurkan kepada lebih dari 50.000 mitra pengemudi di berbagai kota di Indonesia.
Pemberian BHR itu sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah serta dukungan atas kinerja dan kontribusi mitra.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, penyerahan BHR ditentukan berdasarkan kriteria berupa produktivitas, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap peraturan perusahaan
Pendekatan itu dilakukan secara individual dengan mempertimbangkan kinerja dan tingkat aktivitas masing-masing pengemudi.
“Mitra pengemudi yang tidak tercantum dalam daftar penerima umumnya belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti masa kemitraan yang belum mencukupi atau tingkat aktivitas yang belum memenuhi persyaratan program,” ujar Dirhamsyah.
Seperti diberitakan, puluhan pengemudi ojol dari perusahaan Maxim mendatangi posko aduan THR Kota Kediri, Senin (16/3) lalu.
Mereka berkonsultasi sekaligus mengadukan penyaluran BHR yang dianggap tidak merata dan tidak adil.
Menyikapi itu, Dinkop UMTK Kota Kediri dan pengawas ketenagakerjaan pun melakukan klarifikasi ke kantor cabang perusahaan yang ada di Kota Kediri. (ais/ut)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita