Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR ASN Kementerian/Lembaga Vertikal dan TNI/Polisi Cair Lebih Dulu, KPPN Kediri Salurkan Anggaran Hingga Rp 58 Miliar

Ayu Ismawati • Sabtu, 7 Maret 2026 | 02:00 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim cek kesiapan anggota sebelum turun ke lapangan. Jelang Lebaran, ribuan anggota polisi dan TNI bisa mencairkan tunjangan lebih awal dibanding ASN daerah
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim cek kesiapan anggota sebelum turun ke lapangan. Jelang Lebaran, ribuan anggota polisi dan TNI bisa mencairkan tunjangan lebih awal dibanding ASN daerah

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ribuan prajurit TNI/Polri di Kediri Raya full senyum. Tunjangan hari raya (THR) mereka sudah bisa dicairkan sejak Kamis (5/3) lalu.

Bersamaan dengan pegawai kementerian/lembaga lain yang ada di Kediri. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelontor dana hingga puluhan miliar.    

Pencairan THR untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di bawah Pemerintah Pusat itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/ 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026.

Kepala KPPN Kediri Moch. Izma Nur Choironi mengatakan, total THR yang disalurkan mencapai Rp 58 miliar.

Puluhan miliar anggaran Pusat itu menyasar ribuan pegawai di kementerian/lembaga vertikal, TNI/Polri, dan pensiunan. Total penerimanya mencapai  8.267 orang. Rinciannya, ada 1.421 penerima di Kabupaten Kediri, serta 4.187 penerima di Kota Kediri.

“Saat ini masih berjalan penyalurannya. Kalau dari kami ada target hari Minggu (8/3) selesai semua,” kata pria yang akrab disapa Izma itu.

Dibanding 2025 lalu, menurut Izma jumlah penerima THR dari Pusat tahun ini turun sebesar 32,45 persen. Jika dilihat dari nilai uang yang disalurkan, jumlahnya turun sebesar 17,92 persen.

Penyaluran THR di pertengahan Ramadan ini, kata Izma, diharapkan bisa memicu perputaran ekonomi di masyarakat. Apalagi, dalam waktu yang tidak lama lagi THR aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) juga cair.

“Komponennya (THR) terdiri dari gaji pokok dan tukin (tunjangan kinerja, Red),” lanjutnya.

Dana puluhan miliar tersebut, menurut Izma disalurkan lewat 123 satuan kerja (satker) di empat wilayah kerja KPPN Kediri. Hingga kemarin, sudah ada lebih dari 100 surat perintah membayar (SPM) yang masuk.

“Memang tidak serentak. Menyesuaikan kesiapan lembaga dalam memproses SPM,” terangnya.

Setelah SPM dari satker masuk, barulah KPPN memproses pencairan THR. “Kami bisa memproses (pencairan THR) kalau sudah ada permintaan,” paparnya sembari menyebut dalam beberapa hari ke depan SPM diprediksi akan masuk keseluruhan.

“Harapan kami dengan THR yang mulai disalurkan ini bisa mulai dibelanjakan untuk kebutuhan lebaran. Sehingga bisa menaikkan perekonomian,” tandas Izma.

Bagaimana dengan THR guru? Izma menyebut, THR mereka masih menunggu peraturan lebih lanjut. Sebab, proyeksi anggaran Pusat untuk THR belum mencakup guru.

Berkaca dari tahun sebelumnya, THR guru dibayarkan dengan anggaran tunjangan profesi guru (TPG). “Karena kalau guru mekanismenya agak berbeda,” tuturnya sembari menyebut KPPN menunggu aturan lebih lanjut.

Sementara itu, tidak hanya guru saja yang masih menunggu pencairan THR. Ribuan ASN Pemkot Kediri dan Pemkab Kediri juga masih harus menunggu kepastian pencairan THR.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, pihaknya masih menunggu detail aturan turunan dari PMK tentang THR. Aturan itu menurutnya akan jadi dasar hukum pembuatan peraturan wali kota pencairan THR tahun 2026.

 “Untuk perwalinya kami masih menunggu PP Nomor 9 Tahun 2026 yang sampai saat ini belum tahu isinya. Semua pemda juga masih menunggu,” jelasnya.

PP itu—lanjut Sugeng—akan memuat detail aturan pencairan THR. Termasuk dalam menentukan siapa yang menerima dan komponen pembayarannya.

Senada dengan Sugeng, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri Dede Sujana juga masih menunggu turunnya PMK dari Pusat. “Yang sudah turun itu PMK untuk pegawai Pusat. PP (Peraturan Menteri Keuangan) untuk daerah belum turun,” ungkap Dede. (ais/sad/ut)

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kppn #thr #pmk #menteri keuangan #tunjangan hari raya #kementerian #tni/polri