Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar, Jaksa Sita Rumah Terpidana Korupsi KONI Kota Kediri

Emilia Susanti • Kamis, 5 Maret 2026 | 02:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyita rumah milik terpidana Ari Wibowo yang berlokasi di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (3/3).
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyita rumah milik terpidana Ari Wibowo yang berlokasi di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa (3/3).

KEDIRI, JP Radar Kediri–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengeksekusi rumah milik Arif Wibowo pada Selasa (3/3) lalu.

Terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri itu harus merelakan rumah di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri itu sebagai uang pengganti.

Sesuai putusan pengadilan, Arif diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar. Namun, dia tidak bisa membayar uang tersebut.

“Kami lakukan sita eksekusi berupa rumah. Itu nanti diproses lelang, berapa nilainya yang menentukan kantor lelang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali.

Dalam eksekusi yang dilakukan pada pukul 10.00, Selasa lalu, tim kejaksaan menyegel rumah. Mereka memasang pita bertuliskan Kejaksaan RI di sekeliling rumah.

Jaksa juga memasang banner yang berisi informasi penyitaan tanah dan bangunan. Di banner juga tertulis informasi lengkap tentang luas tanah, alamat, serta nomor putusan. Demikian pula nomor surat penyitaan yang tertera di sana.

Tulisan, “Tanah dan bangunan ini telah disita dan dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana korupsi an. Arif Wibowo, SE.,M.M oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri” bisa dibaca dengan jelas oleh warga yang melintas.

Lebih jauh Nur mengatakan, rumah yang belum berpagar itu sudah kosong dalam waktu lama. Rumah hanya sempat ditinggali oleh Arif selama beberapa hari. Selebihnya, rumah dikosongkan.

Dari tiga terpidana kasus korupsi KONI, menurut Nur hanya Arif saja yang asetnya disita.

Adapun untuk Dian Ariyani dan Kwin Atmoko, jaksa tidak melakukan penyitaan aset. Alasannya, kedua terpidana sudah membayar uang pengganti secara tunai.

Untuk diketahui, saat ini Arif, Dian, dan Kwin tengah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Kediri.

Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Arif dan Dian divonis  tiga tahun penjara. Sedangkan Kwin Atmoko yang sebelumnya menjabat ketua KONI Kota Kediri divonis 2,5 tahun.

“Dalam putusan, semua terpidana menerimanya. Tidak ada yang banding,” tandas Nur saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Seperti diberitakan, Arif dibebani membayar uang pengganti Rp 2,21 miliar. Dari jumlah tersebut, dia baru menitipkan uang Rp 700 juta. Kekurangan sekitar Rp 1,5 miliar inilah yang diambilkan dari penyitaan aset miliknya. (em/ut)

Untuk mendapatkan berita-   berita terkini    Jawa Pos    Radar Kediri   , silakan bergabung di saluran WhatsApp "   Radar Kediri   ". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Andhika Attar Anindita
#sita #koni kota kediri #jaksa #korupsi