KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengusaha tidak bisa bermain-main soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Termasuk dengan menutupi keengganan bayar THR dengan cara memutus hubungan kerja sang karyawan menjelang Lebaran.
Sebab, aturan menyebut korban PHK tetap harus mendapat hak THR. Yaitu bila pelaksanaan pemutusan itu dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran.
“Jadi, kalau ada perusahaan sekarang (sudah dalam kurun 30 hari sebelum Lebaran, Red) melakukan PHK, ya dia tetap harus membayarkan THR,” tegas Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono Hadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto.
Rohmat menegaskan, ketetapan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016. Permenaker tersebut mengatur tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Salah satunya menegaskan bila pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya harus tetap diberi THR.
Lalu, apakah kasus PHK seperti itu terjadi di Kota Kediri? Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, ada dua laporan PHK yang terjadi sepanjang Februari. Pihak Dinkop UMTK pun membenarkan hal tersebut.
“Itu kemarin sempat dikonsultasikan. Kalau dari kami mendorong agar tidak di-PHK. Tetapi dari mereka sudah dibina tapi tetap tidak ada perubahan. Jadi permasalahannya terkait personality-nya. Bukan karena efisiensi,” ungkap Rohmat.
Sebelumnya, sempat viral dugaan PHK di Gresik menjelang Hari Raya Idul Fitri kali ini. Jumlahnya tidak main-main, mencapai ratusan tenaga kerja.
Saat isu itu merebak, muncul dugaan dilakukan dengan sengaja. Yaitu untuk menyiasati aturan THR. Namun, PHK itu akhirnya dibatalkan.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Kediri tahun ini kembali membuka posko aduan pembayaran THR. Pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat mengadukan ke Dinkop UMTK Kota Kediri sebagai fasilitator.
Aduan itu nantinya akan diselesaikan oleh pengawas tenaga kerja di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hingga kemarin (28/2), Pemkot Kediri masih menunggu surat edaran terkait ketentuan pembayaran THR pekerja/buruh tahun ini. Namun, secara umum ketentuan masih akan mengacu pada Permenaker 6/2016.
Yang salah satu muatannya, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dengan batas paling lambat 7 hari jelang hari raya keagamaan. Besarannya pun ditetapkan 1 x gaji atau senilai satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Di luar itu, THR dibayarkan secara proporsional untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Rumus penghitungannya, masa kerja/12 x 1 bulan upah. (ais/fud)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita