KEDIRI, JP Radar Kediri-Tidak hanya pelajar sekolah saja yang jam belajarnya dipangkas selama bulan Ramadan. Para aparatur sipil negara (ASN) juga mendapat kortingan jam kerja.
Meski demikian, pemkot mewanti-wanti agar para abdi negara ini tetap mengutamakan pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri Ronny Yusianto mengatakan, rata-rata jam kerja ASN dipangkas selama satu jam tiap harinya.
Itu berlaku untuk dinas, badan, bagian, maupun kantor di lingkungan Pemkot Kediri. Baik yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja dalam seminggu.
“Untuk yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin sampai Kamis selama Ramadan presensi pulangnya mulai jam 15.00. Kalau hari Jumat, presensi pulang mulai jam 14.00,” ungkap Ronny.
Sedangkan untuk ASN yang melaksanakan 6 hari kerja, presensi pulang setiap hari Senin – Kamis paling awal pukul 14.00. Kemudian pukul 11.30 untuk hari Jumat, serta 13.00 untuk hari Sabtu.
“Semua rata-rata jam kerjanya berkurang 1 jam,” ungkapnya.
Meski jam kerja ASN dipangkas selama Ramadan, Ronny menekankan agar hal itu tidak mengganggu pelayanan publik. Sebagaimana arahan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk memastikan pelaksaan jam kerja di bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas.
“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai. Juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tandas Ronny.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan surat edaran tentang kebijakan work from anywhere (WFA). Penerapan WFA itu tidak terkait penambahan hari libur. Melainkan fleksibilitas kerja pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idul Fitri.
Berdasarkan SE MenpanRB No. 2/2026 tentang WFA ASN pada libur Nyepi dan Lebaran 2026, WFA diterapkan selama 5 hari. Yakni 2 hari pada 16 – 17 Maret, serta 3 hari selama 25 – 27 Maret.
Penerapan WFA itu juga disebut untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat di momen dua hari besar nasional itu.
Ditanya tentang penerapan WFA tersebut, Ronny menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan jam kerja di Pemkot Kediri. Libur ASN—lanjut Ronny—masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yaitu, menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menpanRB, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Ketentuan hari dan cutinya nanti mulai 18 Maret itu cuti bersama Hari Suci Nyepi dan menyambung sampai cuti bersama Idul Fitri sampai 24 Maret,” pungkas Ronny.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita