KEDIRI, JP Radar Kediri-Pemkot Kediri memberlakukan pembatasan tempat hiburan secara ketat di bulan Ramadan ini.
Selain membatasi operasional tempat karaoke, klub malam, dan lainnya, penjualan minuman keras, yang berizin sekalipun, juga tidak diperbolehkan.
Ada empat poin yang termuat dalam surat edaran (SE) yang diteken oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati pada 18 Februari lalu. Salah satunya, melarang total penjualan dan peredaran minuman keras beralkohol.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Kediri Yono Heryadi mengatakan, SE yang didasarkan pada Perwali No.7/2019 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri itu menjadi pengingat.
“Intinya mendorong supaya kita saling menghormati, toleransi, untuk yang puasa ataupun tidak, tetapi tidak sampai menimbulkan gesekan sehingga diatur dalam perwali itu,” kata Yono.
SE, lanjut Yono, mengatur empat hal. Yaitu kegiatan usaha makanan dan minuman, tempat hiburan dan rekreasi.
Kemudian, perdagangan, serta penggunaan pengeras suara di tempat ibadah dan lingkungan warga.
Untuk penjual makanan dan minuman, menurut Yono diwajibkan menggunakan tabir atau penutup agar tempat usahanya tidak mencolok di siang hari.
Kemudian, waktu operasional tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, dan pub serta karaoke dibatasi.
Mereka hanya boleh beroperasi pada pukul 20.30 - 00.00. Demikian pula operasional bioskop, usaha panti pijat, usaha playstation yang baru boleh buka pukul 20.30 - 00.00. Sedangkan rumah billiar boleh buka mulai pukul 08.00 - 16.00.
“Kegiatan membangunkan sahur juga harus dilaksanakan secara tertib. Tidak menggunakan suara sound yang keras dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” bebernya.
SE, jelas Yono, juga memperketat pengawasan untuk peredaran minuman keras (miras). Kegiatan memproduksi, memperdagangkan, dan mengedarkan minuman keras beralkohol dilarang penuh selama bulan Ramadan. Termasuk di tempat-tempat hiburan malam hingga hotel yang sudah berizin.
“Sesuai dengan ketentuan perwali ini, jelas tidak boleh. Bunyinya dilarang memperdagangkan dan mengedarkan minuman keras di tempat hiburan malam, hotel, maupun di tempat lain,” tandas Yono.
Untuk memastikan pengusaha menaati SE tersebut, pemkot akan memperketat pengawasan lapangan. Penertiban akan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Kediri.
“Tujuannya tetap untuk menjaga kekhusyukan di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengaku sudah menyosialisasikan aturan itu pada Kamis (19/2) lalu.
Di antaranya kepada pelaku usaha tempat hiburan, billiar, hingga makanan dan minuman. Mereka diminta menyesuaikan dengan aturan itu.
“Di Kota Kediri memang tidak dilakukan penutupan secara total. Kami memberikan kesempatan kepada warga untuk tetap bisa berusaha, tetapi menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Paulus.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita