KEDIRI, JP Radar Kediri- Kedisiplinan beberapa aparatur sipil negara (ASN) masih harus ditingkatkan.
Mereka berani keluyuran pada saat jam kerja tanpa mengantongi izin. Para ASN ini berada di kafe dan warung.
Belasan ASN pun terjaring razia yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Kediri. Mereka tepergok tengah ngafe maupun ngewarung padahal masih jam kerja.
“Pelanggarannya itu keluar kantor untuk belanja, makan, serta ke kafe atau warung untuk ngopi tanpa ada izin atau surat perintah tugas,” terang Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya.
Total, ada 16 ASN yang terjaring razia. Petugas melakukan penyisiran di tempat-tempat publik seperti mall, tempat wisata, hingga pasar. Termasuk di tempat kuliner seperti warung-warung dan kafe.
“Alasannya ada yang bilang lapar, mau berangkat rapat mampir ngopi dulu. Atau beli keperluan rumah tangga,” kata Paulus, mengurai beberapa alasan yang dilontarkan para ASN saat terciduk.
Menurut Paulus, penertiban kedisiplinan itu bukan kegiatan insidental saja. Melainkan rutin dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri dan Inspektorat.
Mereka rutin mengecek secara mendadak di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) maupun ASN lainnya untuk memastikan kehadiran pegawai di kantor.
“Nah yang dilakukan satpol adalah kebalikannya. Yaitu penertiban ASN yang ada di luar kantor pada saat jam kerja. Karena banyak disorot masyarakat sehingga pimpinan merasa perlu bertindak tegas untuk mengingatkan para ASN,” tandasnya.
Melalui razia itu, diharapkan para ASN yang kurang disiplin itu bisa jera dan memperbaiki diri. Sebab, peneguran dilakukan di tempat umum, di mana ASN ditemui tidak bertugas di jam kerja.
“Kalau ditegur di tengah-tengah masyarakat saat melakukan pelanggaran disiplin pegawai harapannya bisa ada rasa jera dan malu,” dalih Paulus.
Baca Juga: ODGJ Resahkan Pedagang Pasar Kras Kediri, Satpol PP Turun Tangan
Namun jika terus berulang, tidak menutup kemungkinan akan diberi sanksi yang lebih berat. Di antaranya penundaan kenaikan pangkat pegawai negeri.
“Penjatuhan ketentuan hukuman disiplin dengan saksi ringan, sedang, dan berat itu tergantung hasil pemeriksaan. Bukan hanya sekadar hitungan berapa kali melanggar, tapi tentu ada pertimbangan yang memberatkan atau meringankan,” beber Paulus sembari menyebut, pemberian sanksi akan ditentukan oleh tim yang dibentuk sekretaris daerah (sekda).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Andhika Attar Anindita