KEDIRI, JP Radar Kediri- Sejak kabar penonaktifan ribuan penerima manfaat BPJS PBI JK awal Februari lalu, permohonan reaktivasi terus diterima Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri.
Untuk bisa mengaktifkan lagi kartu jaminan kesehatan itu, dinsos sebut tak ada batas akhir.
Pemkot akan terus mengakomodasi permohonan reaktivasi dari warga. Asalkan dianggap memenuhi syarat. Salah satunya, masih berdomisili dan berstatus warga Kota Kediri. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, sejauh ini permohonan reaktivasi seluruhnya bisa diakomodasi.
Hal itu karena dalam memproses reaktivasi, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam perda itu disebutkan, setiap masyarakat wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan.
Kepesertaan dalam program jaminan kesehatan itu dilaksanakan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan melalui pengajuan klaim ke pemerintah daerah.
“Dalam proses reaktivasi 5 ribu data ini, kami tidak melihat desil. Kami menggunakan perda terkait jaminan kesehatan sebagai dasar pengaktifan kembali kartu warga,” ujar Imam.
Dengan demikian, menurutnya permohonan reaktivasi yang sudah diterima pihaknya saat ini akan dicover seluruhnya melalui mekanisme penerima bantuan iuran (PBI) daerah.
“Jadi semuanya dicover memang oleh pemerintah daerah sehingga kami bisa mencapai UHC (universal health coverage, Red) itu kan juga melalui itu,” ungkap Imam terkait upaya pemkot menjamin klaim BPJS warga yang tercoret atau dinonaktifkan dari PBI JK pusat.
Sebelumnya diberitakan, hingga awal pekan ini sudah ada 614 warga Kota Kediri yang mengajukan permohonan reaktivasi kartu BPJS PBI. Mereka termasuk 5.091 orang penerima manfaat BPJS PBI JK yang dinonaktifkan kepesertaannya sejak awal Februari 2026 ini.
Penonaktifan itu imbas pemutakhiran data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Kementerian Sosial.
Di Kediri Raya, total ada 52 ribu BPJS PBI JK yang dinonaktifkan karena dianggap sudah mampu atau keluar dari desil 1 – 5.
Hal itu tentu membuat pemegang kartu kebingungan. Sebab, akses layanan kesehatan jadi terkendala administrasi, termasuk layanan kesehatan kronis seperti cuci darah dan transfusi darah.
Namun demikian, BPJS Kesehatan menegaskan warga yang kartunya dinonaktifkan imbas penyesuaian DTSEN itu masih bisa mengajukan reaktivasi. Setidaknya dalam batas waktu enam bulan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : rekian