Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot: Tunggu LO Terbit Langsung Gas!

Ayu Ismawati • Rabu, 11 Februari 2026 | 06:00 WIB
TUNGGU WAKTU: Pembangunan lanjutan Alun-alun Kota Kediri masih menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kediri.
TUNGGU WAKTU: Pembangunan lanjutan Alun-alun Kota Kediri masih menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemkot Kediri berniat melakukan percepatan pada pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Namun, rencana itu agaknya masih akan membutuhkan waktu.

Sebab, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih harus menunggu pertimbangan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kediri. Sebelum akhirnya melanjutkan proyek pembangunan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, LO sebagai dasar pertimbangan langkah lanjutan itu tidak bisa langsung diterbitkan. Melainkan membutuhkan proses yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau yang normal itu sekitar 2 bulan. Karena LO dari kejaksaan negeri itu harus dipaparkan ke kejati dulu. Jadi butuh waktu sekitar dua bulan,” ujar Endang.

Namun, Endang mengatakan Pemkot Kediri berniat melakukan percepatan pada proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut. Sehingga, pihaknya pun berkoordinasi dengan Kejari Kediri agar prosesnya bisa dipercepat.

“Karena alun-alun butuh percepatan, kemarin sudah koordinasi dengan kejaksaan, Insya Allah bisa dipercepat,” ucap Endang sembari menyebut, diperkirakan LO sudah bisa diterbitkan pada akhir Maret mendatang.

Nantinya, LO akan menjadi rujukan hukum pemkot Kediri dalam melanjutkan pembangunan alun-alun. Khususnya dalam menentukan langkah apa yang harus diambil pemkot terkait bangunan yang sudah mangkrak sejak November 2023 itu.

“Langkahnya seperti apa, tahapannya bagaimana, itu yang nanti disampaikan di LO tersebut,” bebernya. 

Sembari menunggu proses hukum itu selesai, Endang menegaskan bangunan alun-alun masih belum bisa diakses masyarakat. Salah satunya menimbang sengketa yang belum selesai antara Pemkot Kediri dengan kontraktor pelaksana pembangunan.

“Sekarang belum boleh digunakan karena belum clear sengketanya,” tandas Endang. 

Seperti diberitakan, Pemkot Kediri akan segera melanjutkan pembangunan proyek pengembangan Alun-alun Kota Kediri. Hasil audit BPKP akan jadi dasar pembayaran proyek yang sudah terealisasi, sebelum kemudian pembangunan dilanjutkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan tim ahli itu, nilai proyek yang layak dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 6,6 miliar.

Jumlah tersebut jauh dari permintaan kontraktor atau PT Surya Graha Utama KSO yang mencapai Rp 16 miliar.

Selisih hingga Rp 9 miliar tersebut terutama berasal dari perhitungan pekerjaan struktur. Menindaklanjuti hasil audit yang sudah ditetapkan, Pemkot Kediri pun sudah bersurat kepada kontraktor terkait kesediaan melakukan pembayaran. 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : rekian
#legal opinion #pemkot kediri #alun alun #alun alun kota kediri #RTH #LO #proyek infrastruktur