KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah lebih dari 5 ribu orang penerima manfaat BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Kediri dinonaktifkan, warga ramai-ramai mengajukan reaktivasi.
Hingga kemarin, total ada 614 warga yang mengajukan pengaktifan kembali kartu BPJS mereka.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttakin mengatakan, dari total 614 pengajuan reaktivasi itu, sebanyak 454 di antaranya sudah aktif kembali kartu jaminan kesehatannya.
“Yang 160 masih berproses hari ini (9/2),” kata Imam.
Sesuai regulasi Kementerian Sosial, peserta PBI-JK yang nonaktif bisa meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan jika ingin reaktivasi. Lalu, peserta melapor ke dinas sosial untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh dinsos.
Dari sana, dinsos akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Selanjutnya, petugas Kemensos melakukan verifikasi dan melaporkan ke BPJS Kesehatan jika dokumen telah terverifikasi dan disetujui.
Meski prosesnya panjang, Imam menjamin hal tersebut tidak akan mengganggu pemberian layanan kesehatan. Khususnya jika masyarakat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.
“Yang jelas si pasien ini tidak akan tidak bisa mendapat layanan kesehatan. Hanya saja nanti tinggal klaimnya faskes ke mana,” terang Imam.
Begitu mendapat permohonan reaktivasi BPJS PBI, pihaknya akan langsung mengajukan ke Kementerian Sosial. Proses verifikasi menurutnya tidak memakan waktu lama.
Apalagi, jika pasien sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat, dia memastikan masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan.
“Biasanya satu atau dua hari sudah selesai. Jadi cepat untuk proses reaktivasinya. Kalau sudah di faskes nggak apa-apa, nanti tinggal diklaimkan bukti pemeriksaannya,” papar Imam.
Terpisah, Dinas Kesehatan Kota Kediri juga menginstruksikan agar petugas di setiap puskesmas bisa mengarahkan pasien yang terkendala persoalan itu.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Kediri Dwi Sunaryati menuturkan, jika ada warga yang datang untuk berobat di puskesmas namun status PBI-nya tidak aktif, mereka diarahkan untuk melapor ke dinas sosial.
“Nanti dinsos kebutuhannya apa, kerja sama dengan kami. Tapi memang diprioritaskan untuk masyarakat yang benar-benar butuh pelayanan kesehatan,” ujar Dwi.
Proses peralihan ke PBI daerah, diakui Dwi sangat mempertimbangkan kemampuan anggaran. Tahun ini, dinas kesehatan baru menganggarkan pembayaran iuran BPJS PBI untuk 9 bulan ke depan. Di luar itu, juga ada alokasi bantuan iuran BPJS mandiri warga untuk 12 bulan.
“Kuota tahun ini kami anggarkan untuk 91.416 peserta. Itu 30 persen dari penduduk Kota Kediri. Yang lainnya ada yang ditanggung perusahaan, pemerintah, dan mandiri,” jelas Dwi sembari menyebut, PBI daerah yang dianggarkan itu juga untuk meng-cover penerima PBI JK yang tiba-tiba dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Terkait permohonan reaktivasi, Dwi menyebut kewenangan verifikasi ada di dinas sosial.
Termasuk menimbang apakah warga tersebut dianggap layak untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan PBI daerah. Pemerintah daerah menerapkan skala prioritas menyesuaikan anggaran yang ada.
“Kami prioritaskan yang benar-benar membutuhkan. Yaitu yang sudah masuk rumah sakit, atau akan periksa di puskesmas, atau karena dia memang penyakitnya kronis sehingga harus rutin,” terang Dwi.
Karenanya, permohonan reaktivasi membutuhkan surat keterangan bahwa akan mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas. Dengan surat keterangan dari puskesmas itu, BPJS bisa langsung diaktifkan di hari yang sama.
“Bisa langsung diaktifkan hari ini juga lewat aplikasi eDABU. Karena kan kita juga sudah UHC (universal health coverage). Jadi kalau UHC, saat ini bisa langsung mengaktifkan dan sehari langsung jadi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, 52 ribu kepesertaan BPJS PBI JK warga Kediri Raya tiba-tiba dinonaktifkan sejak awal Februari ini. Hal tersebut membuat pemegang kartu kebingungan.
Sebab, akses layanan kesehatan jadi terkendala administrasi. Termasuk layanan kesehatan kronis seperti cuci darah dan transfusi darah.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak
Penonaktifan puluhan ribu data penerima itu menyusul Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari. Terdapat penyesuaian desil data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang menyebabkan penerima manfaat BPJS PBI JK dinonaktifkan.
Sebab mereka sudah keluar dari desil 1 – 4. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan warga yang kartunya dinonaktifkan imbas penyesuaian DTSEN itu masih bisa mengajukan reaktivasi.
Editor : Andhika Attar Anindita