KEDIRI, JP Radar Kediri- Sudah beberapa hari sejak larangan melintas bagi kendaraan besar diberlakukan di Jl Panglima Sudirman. Namun, sejumlah truk nampak masih mengabaikan aturan itu.
Khususnya truk tronton yang melintas dari timur atau Jl Brigjend Katamso menuju utara. Terkait itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri akan melakukan evaluasi.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri pada Jumat malam (6/2), tiga truk tronton melintas berturut-turut di simpang empat alun-alun. Hanya satu yang mematuhi aturan dengan mengambil jalur ke barat.
Sedangkan dua truk tronton lainnya tetap berbelok ke utara. Atau, ke arah dalam kota melalui Jl PB Sudirman dan Jl Yos Sudarso.
“Terkait masih adanya truk-truk yang melintas di Jalan PB Sudirman, memang ini masih taraf uji coba,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Arief Cholisudin.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Cholis itu tetap akan memaksimalkan sosialisasi. Baik melalui media massa dan media sosial maupun dengan pemasangan rambu.
Selama ini, pihaknya sudah memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan angkutan berat di beberapa titik.
Larangan melintas di ruas jalan dalam kota itu ditujukan bagi truk gandeng, truk trailer, dan tronton.
“Saya yakin sebenarnya para pengemudi truk ini antara memang benar-benar tidak tahu atau tidak mau tahu. Ini nanti yang akan kami evaluasi,” tegas Cholis.
Khususnya dari sisi penempatan rambu pemberitahuan dan larangan melintas. Posisi penempatan rambu itu nantinya juga akan dievaluasi dan dimaksimalkan jika memang dianggap kurang tepat.
“Kami tetap berharap para pengendara dan pengemudi truk ini bisa mengikuti aturan yang ada,” harapnya.
Larangan melintas di ruas jalan dalam kota melalui Jl PB Sudirman itu tidak hanya diperuntukan bagi truk besar yang sedang membawa muatan.
Melainkan truk-truk gandeng, trailer, hingga tronton yang sedang tidak membawa muatan juga dilarang.
Sedangkan beberapa hari terakhir, truk-truk tronton tanpa muatan terpantau masih sering melintas di ruas jalan yang berada di utara Alun-alun Kota Kediri itu. Utamanya di malam hari.
“Apabila tidak membawa muatan juga termasuk kategori tidak boleh melalui Jl PB Sudirman,” tegasnya.
Terkait pelanggar, Cholis mengatakan mereka akan tetap diproses sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi berupa penilangan dapat diberikan melalui petugas Satlantas Polres Kediri Kota. “Nanti dari teman-teman satlantas yang akan menindak,” sambung Cholis.
Seperti diberitakan, akses kendaraan angkutan berat di dalam Kota Kediri dibatasi mulai 4 Februari.
Dengan mengubah Jl Brigjend Katamso menjadi dua arah, Pemkot Kediri ingin mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas jalan dalam kota.
Seperti Jl Pattimura dan Jl PB Sudirman. Dari manajemen lalin baru itu, kendaraan angkutan berat juga mulai dilarang melintas di dalam kota. Seperti di Jl Panglima Besar Sudirman dan Jl Yos Sudarso.
Kendaraan berat itu wajib mengarah ke Terminal Tamanan untuk yang ingin menuju ke arah utara dari simpang empat alun-alun.
Adapun meski Jl Brigjend Katamso jadi dua arah mulai hari ini, kendaraan besar seperti bus dan truk besar tetap dilarang melintas di sana. Mereka hanya diizinkan melintas dari timur ke barat.
Editor : Andhika Attar Anindita