KEDIRI, JP Radar Kediri- Pernikahan anak sudah terbukti membawa lebih banyak dampak negatif dibandingkan positifnya. Sayangnya, kasus pernikahan anak di bawah umur masih banyak ditemui di Kota Kediri.
Selama 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri mencatat puluhan pengajuan dispensasi kawin (diska).
Seperti yang dialami Tata– bukan nama sebenarnya. Remaja berusia 18 tahun itu harus menyandang status janda setelah rumah tangga yang dibina saat usianya 14 tahun tak berjalan harmonis.
“Keputusan menikah itu memang kesalahan aku sendiri. Pacaran tapi nggak sewajarnya. Sampai terjadilah hamil di luar nikah,” aku warga Kota Kediri itu.
Karena merasa harus bertanggung jawab atas bayi yang dikandungnya, Tata pun memutuskan mengajukan permohonan diska agar bisa menikah secara sah.
Namun, bukan kebahagiaan yang dia dapatkan. Hidupnya justru semakin menderita setelah menikah.
Remaja yang seharusnya masih mengenyam bangku SMP dan SMA itu terpaksa berumah tangga.
Suaminya– yang saat menikah juga baru berusia 17 tahun– tidak menunjukkan rasa tanggung jawab selayaknya kepala keluarga.
Dengan kondisi suaminya tidak bekerja, Tata dan anaknya hidup dengan kondisi ekonomi yang serbaterbatas.
“Dari situ sudah merasa menyesal sekali. Soalnya namanya perempuan kan layak dibahagiakan sebagai istri. Tapi dia tidak bekerja. Selama hamil sampai mau cerai sekarang,” kenang remaja yang sedang memproses permohonan perceraian setelah hampir dua tahun berpisah itu.
Belum lagi, mental yang belum stabil juga membuat pasangannya sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu pula yang membuatnya yakin memutuskan untuk bercerai di usianya yang menginjak 18 tahun ini.
Setelah mengakhiri rumah tangganya, Tata memutuskan untuk bangkit dan memulai hidup baru.
Dengan modal ijazah SD karena putus sekolah waktu SMP, dia berusaha mencari pekerjaan hingga ke luar kota.
Peluang bekerja sebagai penjaga toko di luar kota jadi langkah awal membuka lembaran hidup baru.
“Aku ingin bangkit, ingin memulai lembaran baru. Jadi pelajaran juga buatku agar berpikir dulu sebelum bertindak karena penyesalan pasti datang di akhir,” akunya.
Untuk diketahui, selama tiga tahun terakhir, kasus perkawinan anak masih menunjukkan angka yang cukup tinggi.
Selama 2025 lalu, DP3AP2KB Kota Kediri mencatat sebanyak 46 anak mengajukan konseling pernikahan. Angka itu sama dengan temuan pada 2024 lalu.
Namun demikian, kasusnya sempat meledak pada 2023 lalu dengan total 67 permohonan pernikahan anak.
“Untuk permohonan fasilitasi konseling pernikahan anak tentunya kami sebagai pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi sesuai peraturan yang berlaku. Dikabulkan atau tidak, akan menjadi kewenangan lembaga pengadilan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Kediri Zaki Zamani.
Dari puluhan permohonan itu, menurutnya mayoritas didorong faktor married by accident (MBA) atau kehamilan di luar pernikahan.
Selain itu, beberapa faktor lainnya juga karena pemohon sudah pernah berhubungan seksual atau sudah melahirkan bayi.
“Kami selalu berupaya menekan kasusnya dengan mengoptimalkan sosialisasi pencegahan pernikahan anak dengan sasaran audiens remaja di tingkat pendidikan,” beber Zaki.
Selebihnya, sosialisasi juga dioptimalkan di tingkat kelurahan serta dengan menggandeng konselor sebaya. Di antaranya melalui peran forum anak untuk mengedukasikan pencegahan pernikahan di usia anak.
Zaki menegaskan, kasus pernikahan anak akan terus ditekan agar bisa turun. Sebab, dengan mengabulkan pernikahan anak, mereka terancam memiliki keluarga yang sangat rentan.
“Mengingat bentuk ketahanan keluarga yang belum cukup kuat. Baik dari segi mental, ekonomi, reproduksi, dan dalam melakukan pola asuh anak yang tepat. Karena mereka juga masih anak-anak saat mempunyai anak,” bebernya.
Selain itu, kehamilan di usia anak juga dapat memengaruhi bayi yang dilahirkannya nanti. Menurutnya, bayi dalam kandungan cenderung sangat rentan terkendala tumbuh kembangnya. Sehingga berisiko berdampak pada kesehatan ibu dan bayi.
“Pernikahan anak juga sangat berdampak pada anak yang jadi putus sekolah. Termasuk risiko kekerasan yang bisa terjadi pada anak,” tandasnya sembari menyebut pentingnya aspek pencegahan dalam menuntaskan kasus pernikahan anak di Kota Kediri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Andhika Attar Anindita