Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Beber Audit Proyek Alun-alun Kota Kediri, Dinas PUPR Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:30 WIB
MANGKRAK: Warga melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri yang proyek perbaikannya dihentikan pada November 2023 lalu.
MANGKRAK: Warga melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri yang proyek perbaikannya dihentikan pada November 2023 lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri akhirnya membuka secara gamblang hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Sesuai hasil penghitungan yang melibatkan tim ahli itu, nilai proyek yang layak dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 6,6 miliar.

Jumlah tersebut jauh dari permintaan kontraktor atau PT Surya Graha Utama KSO yang mencapai Rp 16 miliar. Selisih hingga Rp 9 miliar tersebut terutama berasal dari perhitungan pekerjaan struktur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, audit BPKP dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa proyek alun-alun.

Sebelum pelaksanaan audit, dinas PUPR dan PT Surya Graha Utama KSO sudah menandatangani pakta integritas. Isinya, menyatakan akan menerima dan menghormati bersama hasil audit BPKP.

Pun pemilihan tim ahli yang juga atas persetujuan kedua belah pihak.

“Untuk perbedaan yang cukup jauh (antara usulan kontraktor dan hasil audit BPKP) itu karena (penghitungan) pekerjaan struktur yang berbeda jauh,” kata Endang dalam rilis di Dinas PUPR Kota Kediri Kamis (5/2) sore lalu.

Endang lantas memerinci beberapa item proyek alun-alun. Nilai pekerjaan struktur berdasar hitungan kontraktor sebesar Rp 5,4 miliar.

Sedangkan reviu BPKP yang didasarkan kajian tim ahli, menilai pekerjaan struktur yang layak dibayarkan hanya Rp 1,2 miliar.

“Dari beberapa tenaga ahli memang menyatakan itu (struktur bangunan) tidak sesuai spek. Artinya kalau tidak sesuai spek kan tidak boleh dibayar (tidak dihitung),” ungkap Endang.

Selanjutnya, pekerjaan arsitektural juga hanya ditetapkan Rp 269 juta. Adapun pengajuan dari kontraktor sebesar Rp 2,9 miliar.

Adapun untuk pekerjaan persiapan yang meliputi pengurukan dan beberapa item lainnya, nilai hasil reviu dan pengajuan kontraktor hampir sama.

Untuk diketahui, nilai kontrak pembangunan alun-alun ditetapkan Rp 17,9 miliar. Kontraktor mengajukan nilai pembayaran sebesar Rp 16,2 miliar.

Atau hampir 80 persen dari nilai kontrak. Adapun sesuai reviu BPKP, yang bisa dibayarkan hanya Rp 6,6 miliar.

Bagaimana jika kontraktor tetap tidak menyepakati hasil hitungan BPKP? Endang menyebut ada beberapa alternatif penyelesaian. Salah satunya dengan konsinyasi atau menitipkan uang pembayaran ke Pengadilan Negeri Kediri.

“Kami juga melakukan permohonan LO (legal opinion) kepada jaksa pengacara negara di kejaksaan. Kami sudah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Kediri untuk langkah-langkah yang harus dilakukan,” aku Endang.

LO itu– lanjut Endang–  akan jadi dasar untuk pengambilan langkah jika proyek alun-alun akan dilanjutkan. Setidaknya ada dua opsi yang bisa diambil nanti.

Yakni, apakah bangunan perlu dibongkar atau tidak. Opsi lain, PUPR melakukan penguatan pada kolom-kolom struktur, namun tetap mempertimbangkan estetika bangunan.

“Kalau dilanjutkan, bangunan itu perlu dibongkar atau tidak? Karena bangunan itu satu kesatuan. Jadi ibaratnya kolomnya ada beberapa yang tidak masuk spek, lantainya juga, nanti akan memengaruhi. Sehingga memang salah satu opsinya itu dibongkar,” tandas Endang.

Lalu, siapa yang akan melanjutkan pembangunan proyek alun-alun? Menurut Endang, jika PT Surya Graha Utama KSO bersedia melanjutkan, otomatis mereka yang akan menyelesaikan proyek tersebut.

Jika tidak, PUPR akan melakukan tender ulang atau penunjukan langsung. “Aturannya seperti itu,” imbuhnya.

Sayang, Penasihat Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso belum bisa dimintai komentar terkait hasil audit BPKP. Saat dihubungi koran ini, dia belum merespons.

Sebelumnya Santoso membenarkan jika kontraktor tidak setuju dengan nominal hasil audit BPKP. “Nilai yang ditawarkan jauh di bawah nilai saat terjadi putus kontrak,” ungkap Santoso (26/1).

Seperti diberitakan, Pemerintah Kota Kediri akan segera melanjutkan pembangunan proyek pengembangan Alun-alun Kota Kediri.

Hasil audit BPKP akan jadi dasar pembayaran proyek yang sudah terealisasi, sebelum kemudian pembangunan dilanjutkan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Kediri menerima surat permohonan eksekusi dari PT Surya Graha Utama KSO terkait sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Menindaklanjuti surat yang masuk pada 4 Februari lalu itu, pengadilan mengaku masih akan membentuk tim telaah eksekusi.

Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin mengatakan, permohonan yang diajukan oleh PT Surya Graha Utama KSO itu terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Di dalamnya terdapat beberapa poin.

“Akan kami lihat dulu isi putusannya. Ada kata-kata menghukum dan memerintahkan. Maka kami dari pengadilan berhak menegur orang yang kalah itu untuk tunduk dan patuh pada isi putusan,” kata Imam.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 itu ada beberapa poin.

Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri harus dilanjutkan.

Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase.

“Kontraktor minta bank garansi dibayarkan. Itu juga dikabulkan, maka pihak termohon harus membayarkan,” lanjutnya.

Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran prestasi pekerjaan.

Yakni, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. Hal tersebut menurut Imam juga harus dilaksanakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, PN membentuk tim telaah eksekusi yang terdiri dari hakim dan panitera internal PN Kediri.

“Tim telaah eksekusi ini yang akan memberikan saran dan masukan kepada ketua untuk memutuskan eksekusi. Akan memeriksa terkait kelengkapan dokumen dan persyaratannya,” terang Imam sembari menyebut hasil telaah akan diikuti tahapan eksekusi. Di antaranya aanmaning atau peringatan kepada termohon.

Baca Juga: Pemkot Kediri Dinyatakan Kalah dalam Sidang Banding Sengketa Proyek Alun-Alun Kota Kediri

Selain surat permohonan dari PT Surya Graha Utama KSO, Imam menyebut PN Kediri juga menerima surat pemberitahuan kesediaan melakukan pembayaran dari Pemkot Kediri melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).

“Dalam waktu bersamaan kami juga telah menerima surat dari dinas PUPR terkait kesediaan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan pertimbangannya” tandasnya. 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#audit #alun alun #alun alun kota kediri #proyek infrastruktur #dinas pupr