KEDIRI, JP Radar Kediri- Tidak sepele, kasus kematian yang tidak dilaporkan bisa membuat rancu pencatatan kependudukan. Hal ini dapat berimbas pada berbagai program sosial terkait.
Seperti saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra melalui PT Pos, akhir tahun 2025 lalu.
Ada lebih dari seribu kasus gagal bayar di Kota Kediri karena penerima manfaat yang ternyata sudah meninggal dunia.
Tahun ini, Pemkot Kediri akan melakukan penjangkauan untuk ‘membersihkan’ data kependudukan itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan, penertiban akta kematian akan mulai dilakukan tahun ini.
Sesuai aturan, 60 hari sejak bayi lahir, orang tua harus mengurus akta kelahiran. Begitu pula saat warga negara meninggal dunia. Harus dilaporkan dan diurus akta kematiannya dalam 30 hari.
“Aturannya harus dilaporkan. Karena NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan, red) harus dinonaktifkan,” ujar Marsudi.
Sedianya, pelaporan itu dilakukan oleh ahli waris atau keluarga. Namun kenyataannya, beberapa masyarakat kurang peduli dengan urusan data kependudukan itu. Padahal, kematian yang tidak dilaporkan bisa memicu penyalahgunaan data kependudukan.
“Kalau terjadi data-data ganda yang seharusnya itu tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah, maka bisa segera terdeteksi. Selain itu, dengan penonaktifan NIK, maka NIK-nya menjadi tidak bisa digunakan untuk perbuatan yang tidak baik,” bebernya.
Marsudi mencontohkan, beberapa penyalahgunaan data kependudukan yang banyak terjadi saat ini. Seperti pinjaman online (pinjol) hingga penipuan.
Termasuk temuan kasus bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena data kependudukan yang tidak diperbarui.
“Dan selama ini yang kami ketahui, penipuan-penipuan yang mengatasnamakan dukcapil, maka nomor yang dicantumkan itu atas nama dari orang yang sudah meninggal. Itulah alasan kami ingin meningkatkan capaian akta kematian di tahun 2026,” ungkap Marsudi.
Sedianya, pengurusan akta kematian dilakukan oleh ahli waris. Namun tahun ini, pihaknya mencoba melakukan penjangkauan dengan melibatkan ketua rukun tetangga (RT) di masing-masing wilayah.
Selama ini, kematian yang tidak dilaporkan juga sulit terdeteksi karena tidak adanya mekanisme pelaporan atau pengawasan.
“Karena selama ini pengurusan akta kematian kan termasuk stelsel aktif, diurus oleh ahli warisnya. Kalau ahli warisnya tidak segera mengurus atau tidak ada, maka kami akan membuat terobosan. Yang mengurus itu dari ketua RT atau kasi pemerintahan,” tandas Marsudi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Andhika Attar Anindita