JP Radar Kediri– Viralnya Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang memberi dampak besar bagi perekonomian di sana. Banyak pengunjung yang berdatangan setiap harinya. Mereka datang untuk berfoto di patung karya Suwari tersebut. Pedagang bahkan memasang lapak tetap di sekitar area patung tersebut.
Tingginya peminat yang datang ke lokasi patung Macan Putih membuat Pemdes Balingjeruk mengambil langkah dengan membuat sertifikat hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur langsung menyerahkan sertifikat itu pada Selasa (13/01).
Adanya sertifikat tersebut membuat segala bentuk komersial seperti gantungan kunci, balon, ataupun kaos kini bisa dikenakan royalty kepada Pemdes selaku pemilik hak cipta. Safii mengatakan, pihaknya akan membuat tim khusus untuk hal tersebut.
“Akan dibentuk tim, jadi jika ada yang memanfaatkan akan dikenakan biaya yang jelas tidak akan memberatkan pedagang (UMKM, Red), nanti akan didiskusikan kembali,” jelasnya. Karena itu, dia mengatakan tak perlu risau bagi pelaku UMKM yang ingin memproduksi karya seperti gantungan kunci atau balon yang dijual ke masyarakat di sekitar patung.
Adanya HAKI diharapkan menjadikan patung Macan Putih memiliki identitas desa yang memiliki potensi besar untuk mendukung wisata daerah. Tujuannya sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan desa.
“Hal ini juga menjadi bukti bahwa karya masyarakat desa mendapat pengakuan hukum yang setara dengan karya besar lainnya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto.
Editor : rekian