Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Hak Cipta Patung Macan Putih Viral di Desa Balongjeruk, Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Berikut Penjelasannya!

Redaksi Radar Kediri • Rabu, 14 Januari 2026 | 01:06 WIB

Photo
Photo
KEDIRI,  JP Radar Kediri-   Pemerintah Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang telah resmi menetapkan Hak Kekayaan Intelektual pada Patung Macan Putih yang dibuat oleh Suwari. Artinya, Pemerintah Desa Balongjeruk sebagai pemegang Hak Cipta dan Suwari sebagai pengrajin diakui sebagai pencipta karya.

Karya seni ini mendapat apresiasi karena menjadi identitas desa. Lebih dari sekedar patung, karya ini menjadi simbol kebanggaan warga Desa Balongjeruk khususnya dan Kediri pada umumnya. Adanya pelindungan Hak Cipta maka karya ini dapat dilindungi dari klaim pihak luar. Mengingat viralnya patung ini, pasti ada pihak yang ingin mengklaim karya ini.

Baca Juga: Patung Macan Putih Balongjeruk Dapat Perlindungan Hak Cipta, Pematung Dapat Royalti?

Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya nya. Contohnya Seorang penulis mendapat perlindungan hak cipta atas ciptaan buku yang ia tulis, seorang musisi atas lagu ciptaannya, begitu juga dengan seniman atas karya nya.

Perlindungan ini mencakup hak moral, yaitu  bukan hanya nama pencipta tetapi juga hak menjaga keutuhan karya, menolak perubahan yang merusak, dan hak untuk tetap disebut melalui karya yang dialihkan.

Dan hak ekonomi, pencipta berhak mendapatkan keuntungan atas penjualan penggunaan karya termasuk memberi lisensi. Masa berlaku seumur hidup dan ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Baca Juga: Seputar Patung Macan Putih Viral di Kediri, Begini Kondisinya

Tapi apakah langkah ini sudah sesuai dengan undang-undang? Semua sudah sesuai dengan undang-undang, tertulis UU N0.28 Tahun 2014. Hak cipta timbul otomatis tanpa perlu didaftarkan.

Kepala Desa Balongjeruk Safii mengatakan, hak kekayaan intelektual pada Patung Macan Putih juga tidak akan memberatkan pelaku UMKM yang ingin memproduksi aneka karya seperti gantungan kunci, kaus, hingga balon. 

Saat ini, banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan viralnya patung Macan Putih. Mereka memproduksi gantungan kunci, kaus, hingga balon untuk oleh-oleh. Dan hasil produksinya dijual di sekitar patung. 

Nyaris setiap Minggu, pada saat car free day warga selalu ramai ke lokasi patung Macan Putih. Parkir seiklasnya membuat pengunjjng selalu ramai. Di sekitar patung juga terdapat banyak lapak pedagang kaki lima yang berjualan. 

Penetapan hak kekayaan intelektual itu langsung diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur yang didampingi badan riset daerah pada Selasa 13 Januari 2025. 

Penulis adalah Muhammad Iqbal Rasyid, Mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita-   berita terkini    Jawa Pos    Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#UU No. 28 Tahun 2014 #kediri #hki #Suwari #hak cipta #macan putih kediri #macan putih